
Implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI)

Tasikmalaya - Kamis (13102022)
Kedeputian Bidkoor Hukum Dan HAM Kemenkopulhukam selaku koordinator SPPT-TI melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang dilaksanakan secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian dan lembaga lainnya.
SPPT-TI merupakan aplikasi yang dibutuhkan oleh penegak hukum untuk mempermudah dan memperlancar tugas sehingga tercapai tertib administrasi dan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pertukaran data antar lintas lembaga. Satuan kerja yang terimplementasi SPPT-TI sebanyak 210 satuan kerja.
Dalam acara tersebut, perwakilan dari Mahkamah Agung Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Ibu Zahlisa Vitalita, SH.,MH, menyampaikan untuk Mahkamah Agung aplikasi yang digunakan adalah melalui SIPP dan terdapat 11 data yang dapat dipertukarkan melalui SPPT-TI. Penerapan tanda tangan elektronik dalam SPPT-TI di pengadilan adalah salinan putusan. Pada sosialisasi tersebut disampaikan pula jumlah persentase masing-masing pengadilan yang telah menerapkan tanda tangan elektronik dan Pengadilan Negeri Tasikmalaya meraih urutan ke tiga dengan persentase mencapai 98%.

Pengadilan Negeri Tasikmalaya mengikuti sosialisi tersebut dengan dihadiri Bapak Ketua Pengadilan Negeri Dr. Gutiarso, S.H, MH, Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Sugeng Sudrajat, S.H, MH, para hakim, panitera bertempat di Command Center.



























