
Peringatan tegas pimpinan Pengadilan Negeri Tasikmalaya terhadap Hakim dan Panitera Pengganti yang lalai unggah dokumen proses persidangan ke SIPP

Tasikmalaya-Jumat (14/10/2022)
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Dr. Gutiarso, S.H, MH dengan didampingi Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Sugeng Sudrajat, S.H, MH melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kinerja para Hakim dan Panitera Pengganti bertempat di ruang Command Center Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Ketua Pengadilan Negeri menyampaikan Hakim sebagai Ketua Majelis bertanggung jawab atas penyelesaian perkara dan harus bisa memanage waktu untuk tercapainya percepatan penyelesaian perkara. Lebih lanjut bapak ketua Pengadilan Negeri mengingatkan bahwa tanggung jawab penyelesaian perkara tidak hanya berkas perkara yang diminutasi, tetapi juga kedisiplinan penginputan data pada SIPP tepat waktu dan akurat.
Pembinaan yang dilakukan Pimpinan tersebut, bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kedisiplinan penanganan dan penyelesaian perkara oleh Majelis Hakim yang dibantu Panitera Pengganti. Dan Bapak ketua memberikan peringatan bagi Hakim dan Panitera Pengganti yang tidak melaksanakan Tusi dengan baik termasuk pengunggahan ke SIPP akan ditindak tegas.



























