
Pembinaan dan Monitoring Evaluasi Kinerja Hakim, Panitera, Para Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita, dan Juru Sita Pengganti oleh Pimpinan Pengadilan Negeri Tasikmalaya

Tasikmalaya-Jumat (14/10/2022)
Pembinaan dan monitoring evaluasi kinerja Hakim, Panitera, para Panmud, Panitera Pengganti, Jurusita, dan Jurusita Pengganti dilaksanakan bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tasikmalaya oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Dr. Gutiarso, S.H, MH dengan didampingi Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Sugeng Sudrajat, S.H, MH
Bapak Ketua Pengadilan Negeri menyampaikan bahwasanya yang bertanggung jawab atas pelaksanaan persidangan adalah Ketua Majelis. Amun dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Ketua Majelis harus saling berkoordinasi baik dengan hakim anggota, panitera pengganti maupun jurusita sehingga akan terbangun kerjasama dan kebersamaan dalam percepatan penyelesaian perkara.
Selain itu, Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya mengingatkan agar bekerjalah secara positif dengan menumbuhkan rasa tanggung jawab atas tugas dan fungsi masing-masing.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri juga mengigatkan kembali PERMA Nomor 7 dan 8 Tahun 2016 serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, untuk dipedomani dan dilaksanakan.
Dalam kesempatan itu pula, Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya selaku koordinator hakim pengawas bidang menyampaikan agar laporan hasil pengawasan bidang di buat dalam satu folder baik softcopy maupun hardcopy sehingga dapat tertata lebih baik.
Pembinaan dan Monev Pimpinan ini bertujuan untuk meningkatkan Kinerja, kedisiplinan dan Integritas moral Hakim, Panitera dan tenaga teknis lainnya.



























