
Penerimaan Tamu Online di Ruang Teleconference pada Pengadilan Negeri Tasikmalaya

Penerimaan Tamu Online di Ruang Teleconference pada Pengadilan Negeri Tasikmalaya
Tasikmalaya - Senin (24/10/2022), Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Dr. Gutiarso, S.H, MH menerima tamu secara online di ruang Teleconference. Tamu online bernama Bapak Rofik Djafar Salmin yang menanyakan bagaimana proses pendaftaran permohonan untuk mengganti tahun kelahiran pada Pasport. Dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya menyampaikan bahwa tidak ada satu pun peraturan di dalam Keimigrasian apabila ada kesalahan Akta yang dikeluarkan Keimigrasian itu harus ke Pengadilan Negeri. Tidak ada kewenangan Pengadilan Negeri untuk merubah Akta yang dikeluarkan Keimigrasian. Kewenangan Pengadilan Negeri adalah hanya untuk merubah/ mengganti data di Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Terkait permasalahan masyarakat yang ingin merubah data di dalam Pasport, hal ini bisa dilakukan dengan cara masyarakat mengajukan permohonan yang petitumnya menyatakan bahwa Pemohon dan identitas Pemohon dalam KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga adalah orang yang sama dengan Pemohon yang tertera dalam Pasport.
Di akhir teleconference Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya meminta masyarakat untuk membantu Pengadilan Negeri Tasikmalaya agar bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan Gratifikasi. Apabila masyarakat ada diminta biaya lebih dari aturan uang ada agar secepatnya dilaporkan melalui SIWAS, E-Peduli atau langsung melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Setiap tamu online yang diterima melalui Teleconference ini direkam suara dan gambarnya sebagai inovasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan bebas dari KKN dan gratifikasi.
(Humas-PTIP)



























