
Tingkatkan pemahaman Pelayanan Informasi Publik, Pengadilan Negeri Tasikmalaya melakukan Sosialisasi dan Presentasi SK KMA RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan

Tasikmalaya, Jumat (04/11/2021)
Sosialisasi dan Presentasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan yang bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang diikuti oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Bapak Wakil Ketua, Para hakim serta seluruh Aparatur Pengadilan termasuk PPNPN.

Sebagai narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi dan presentasi ini adalah Panitera, Sekretaris, Para Panitera Muda dan Para Kepala Sub Bagian, dengan Moderator ibu Hakim Rahmawati Wayhu Saptaningtiyas, SH, MH.Li dan Ibu Hakim Bunga Lily, SH.,
Dalam sosialisasi dan presentasi tersebut para narasumber menyampaikan tentang hak dan kewajiban pengadilan dalam pemberian informasi publik, apa saja informasi yang boleh dan tidak boleh diberikan serta kategori informasi, sebagaimana yang diatur dalam SK KMA RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tersebut, yang mana SK KMA tersebut mencabut SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Dalam pelasanaan sosialisasi dan presentasi ini, dibuka juga sesi tanya jawab yang diikuti secara antusias oleh hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Sosialisasi dan presentasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman kepada petugas informasi dalam memberikan pelayanan informasi di Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Sosialisasi dan presentasi ini juga merupakan bagian dari program pimpinan pengadilan Negeri Tasikmalaya yaitu “Jumat Bersinar”. HUMAS



























