
Sosialisasi E-BERPADU

Tasikmalaya, Rabu 30/11/2022 bertempat di ruang sidang utama pengadilan Negeri Tasikmalaya, sosialisasi aplikasi E-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) dibuka langusung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, bapak Dr. Gutiarso, S.H., M.H. Dalam sambutannya bapak ketua menyampaikan bahwa sosialisasi aplikasi e-Berpadu bertujuan mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
Setelah dibuka oleh Bapak Ketua dilanjut pemaparan materi oleh bapak wakil ketua pengadilan Negeri Tasikmalaya, Sugeng Sudrajat, S.H., M.H., yang menjelaskan sebelum adanya aplikasi e-BERPADU Pengadilan Negeri Tasikmalaya telah menjalankan aplikasi Sigelispol, kemudian e-PERTAHANA. Dalam aplikasi e-ERPADU ini terdapat fitur yang dapat digunakan yakni Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Pengajuan Penetapan Izin atau Persetujuan Penggeledahan, Pengajuan Penetapan Izin atau Penyitaan, Pengajuan Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Permohonan Pembantaran Penahanan, Permohonan Penetapan Diversi, Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti, Permohonan Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.

kemudian untuk teknis penggunaan aplikasi tersebut dipaparkan oleh bapak Dodi Supriyadi, selaku staff PTIP. sosialisasi ini diikuti oleh peserta dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Polres Tasikmalaya, Lapas, Pol PP, BNN, dan Posbakum, serta Hakim dan kepaniteraan Pidana. (humas/ptip)



























