
Penegasan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya tentang Tata Cara Pemanggilan

Tasikmalaya – Senin (5/12/2022) Bertempat di Kantin Pegawai Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Bapak Dr. Gutiarso, S.H., M.H, mengadakan Coffe Morning Bersama Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan Perdata, Panitera, Panitera Muda Perdata, Panitera Pengganti, Jurusita / Jurusita Pengganti serta seluruh staf kepaniteraan Perdata.
Pada kesempatan tersebut Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Menegaskan Kembali dan Mengingatkan kepada para Hakim, Panitera, Panitera Muda Perdata Serta Kepada Jurusita / Jurusita Pengganti tentang Ketentuan pasal 10 RV untuk dipedomani yaitu tentang pedoman penetapan hari sidang sesuai dengan jauh dekatnya tempat tinggal para pihak, dan juga pasal 122 HIR tentang tenggang waktu panggilan tidak boleh kurang dari 3 hari kerja, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi para pihak.HUMAS



























