
Pengadilan Negeri Tasikmalaya Sukses Melaksanakan Eksekusi Pengosongan

Singaparna, Jumat 16/12/2022
Pengadilan Negeri Tasikmalaya melaksanakan eksekusi pengosongan sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya nomor 3/Pen.pdt.eks/2019/PN Tsm.
Pelaksanaan eksekusi pengosongan dilakukan oleh Jurusita berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Eksekusi pengosongan di Jl. Raya Timur kampung Cikiray Desa Singaparna, kecamatan Singaparna kabupaten Tasikmalaya ini dihadiri oleh kuasa pemohon eksekusi, termohon dan dibantu oleh aparat kepolisian dari Polres Tasikmalaya.
Pelaksanaan eksekusi yang berlangsung sejak pagi hingga sore tersebut berjalan dengan aman dan lancar.



























