
Eksekusi Pengosongan Sukses Dilaksanakan

Tasikmalaya, Kamis 22/12/2022 Pengadilan Negeri Tasikmalaya melaksanakan eksekusi pengosongan sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya nomor 8/Pen.Pdt.Eks/2022/PN Tsm.
Pelaksanaan eksekusi pengosongan dilakukan oleh Jurusita berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Eksekusi pengosongan kali ini dilaksanakan di Jl. Cibeurih kelurahan Sirnagalih, kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya ini dihadiri oleh pemohon eksekusi, dibantu oleh aparat kepolisian dari Polsek dan Polres Tasikmalaya Kota, serta Koramil dan turut hadir pula pihak BPN Kota Tasikmalaya dan kelurahan Sirnagalih.
Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman dan lancar.



























