Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Bandung - Selasa (10/01/2023), Bertempat di Pengadilan Tinggi Bandung diadakan sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, bapak Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH, MHum, diikuti oleh para Hakim Tinggi, para Ketua Pengadilan Negeri se wilayah PT Bandung, serta para hakim se wilayah PT Bandung yang mengikuti secara daring.
Dalam sambutannya Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Bapak Dr. H. Herri Swantoro, SH, MH menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan sosialisasi ini, dan berpesan kepada para hakim baik di tingkat pertama maupun tingkat banding harus beritegritas tinggi dan berkomitmen untuk melaksanakan KUHP yang baru, dimana ketentuan-ketentuan dalam KUHP yang baru untuk dipedomani.
Dalam sosialisasi ini bapak wakil Menteri Hukum dan HAM RI, menyampaikan bahwa dengan KUHP yang baru mengakhiri persoalan ketidakpastian hukum. Terdapat 5 misi dalam KUHP yang baru, yakni : 1. Dekolonisasi, yaitu hukum pidana tidak lagi berorientasi kepada keadilan restibutif, tetapi sudah berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yaitu keadilan korektif, restoratif dan rehabilitasi, 2. Demokratisasi yaitu tidak mengekang kebebasan berpendapat, berekspresi dan berdemokrasi , 3. Konsolidasi yaitu menghimpun kembali kejahatan-kejahatan tertentu di luar KUHP, 4. Harmonisasi, yaitu mencoba menselaraskan dengan berbagai UU diluar KUHP, dan 5.Modernisasi, yaitu sembari mengikuti perkembangan zaman terutama perkembangan teknologi informasi.
Bapak ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Dr. Gutiarso, SH, MH mengikuti secara langsung sosialisasi tersebut, sedangkan bapak wakil ketua, para hakim, Panitera dan para Panmud PN Tasikmalaya mengikuti acara tersebut secara daring bertempat di ruang Pusat Kendali PN Tasikmalaya.Humas-PTIP