
Prinsip-prinsip Dasar dalam berumah tangga guna mewujudkan profesionalitas kerja

Tasikmalaya, Jumat (3/2/2023)
Bertempat di Mesjid Al-Iklhas, Pengadilan Negeri Tasikmalaya, warga PN Tasikmalaya mengadakan pengajian rutin bulanan yang diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Bapak Dr. Gutiarso, S.H., M.H., Wakil Ketua bapak ST. Iko Sudjatmiko, SH, MH , para aparatur Pengadilan Negeri Tasikmalaya dan ketua Dharmayukti Karini Cabang Tasikmalaya Ny. Masrifah Gutiarso, SH beserta jajarannya.
Sebagai penceramah pada pengajian kali ini adalah Ustad Dadang Anwar M., S.Pd., M.Pd. dengan judul ceramah "Prinsip-prinsip Dasar dalam berumah tangga guna mewujudkan profesionalitas kerja".
Dalam ceramahnya Ustadz Dadang membahas tentang surah Ar Rum ayat 21 dan menjelaskan bahwa tujuan berumah tangga adalah menjadi tentram. Jika telah berumahtangga suami istri menjadi suatu kekuatan besar dalam keharmonisan rumah tangga dan dalam karir suami. Dan penceramah mengajak warga PN Tasikmalaya untuk meneladani rumah tangga Rasulullah Muhammad SAW, beserta nabi-nabi yang lainnya.
Dalam berumah tangga harus saling melengkapi, saling menutupi dan saling melindungi sehingga jika tercapai keluarga yang sakinah, maka insya Allah kesuksesan akan dapat dirah. HUMAS



























