
Pelaksanaan Sita Eksekusi Oleh PN Tasikmalaya

Tasikmalaya, Senin/27 Februari 2023 Jurusita Pengadilan Negeri Tasikmalaya Bapak Andrisand M. Lalenoh melaksanakan sita eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor : 17/Pdt.Eks/2022/PN Tsm tanggal 13 Februari 2023.
Jurusita Bapak Andrisand M. Lalenoh disertai 2 (dua) orang saksi bernama Bapak Deden, S.H dan Bapak Ooh Abdul melaksanakan sita eksekusi atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Hadir dalam eksekusi tersebut, Pemohon beserta kuasanya, pihak kelurahan. Pelaksanaan sita eksekusi tersebut terlaksana dengan baik dan sesuai dengan aturan prosedur yang berlaku.
Pelaksanaan eksekusi menjadi perhatian ketua PN Tasikmalaya dalam rangka memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.



























