
Damai itu indah

Tasikmalaya, Senin (06/03/2023), Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Mediator Hakim PN Tasikmalaya Bapak Abdul Gafur Bungin, S.H., berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Nomor 9/Pdt.G/2023/PN Tsm. Para pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa secara damai dengan membuat kesepakatan yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak dan mediator.
Hasil mediasi tersebut, selanjutnya dilaporkan oleh Mediator kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara yang selanjutnya sesuai dengan kesepakatan para pihak dituangkan dalam Akta Perdamaian (Akta Vandading).
Upaya Damai dalam mediasi ini merupakan amanat dari PERMA RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dimana Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.
Mediasi sebagai instrumen untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus implementasi asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Pengadilan Negeri Tasikmalaya terus berupaya menyelesaikan perkara secara damai sebagai bentuk perwujudan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.
Humas-PTIP



























