
Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan Kepada Ketua Mahkamah Agung RI

Tasikmalaya, Senin 03/04/2023 bertempat di Ruang Sidang Cakra, Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Bapak Dr. Gutiarso, SH., MH., menerima kunjungan dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Tasikmalaya Bapak Anang Sapaat, S.Sos., dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Tasikmalaya Bapak Ferry Willyam, ST., MM., beserta dengan jajarannya.
Dalam audiensi tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat menyerahkan surat Kepada Ketua Mahkamah Agung RI Melalui Pengadilan Negeri Tasikmalaya yaitu Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan JAM, karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara.
Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya menerima dengan tangan terbuka terhadap audiensi tersebut, dan menerima amanat yang diberikan untuk menyampaikan surat permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan hari ini juga akan mengirimkan surat tersebut melalui surat tercatat.
Bapak Dr. Gutiarso, SH., MH., menegaskan kembali kepada para audien bahwa Pengadilan Negeri Tasikmalaya akan tetap berpegang pada regulasi yang ada dikarenakan Pengadilan Negeri Tasikmalaya sudah meraih WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan sedang berjuang meraih WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) dan bapak ketua menegaskan bahwa Peninjauan Kembali (PK) adalah kewenangan Mahkamah Agung RI.(Humas-PTIP)



























