
Nota Kesepahaman Antara Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan PT. Pos Indonesia (Persero)

Tasikmalaya, Senin (03/07/2023)
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Indonesia, Mahkamah Agung melakukan kerja sama dengan PT. Pos Indonesia (Persero) untuk melaksanakan amanat Perma Nomor 7 Tahun 2022 dan SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 sehingga panggilan/ pemberitahuan kepada pihak Tergugat/ pihak lain yang berkepentingan tidak lagi dilakukan secara langsung oleh juru sita melainkan melalui surat tercatat menggunakan layanan PT.Pos Indonesia (Persero). Kerja sama tersebut terejawantah dalam penandatanganan perjanjian kerja sama pengiriman dokumen surat tercatat antara Mahkamah Agung dengan PT. Pos Indonesia (Persero) pada hari Senin, tanggal 22 Mei 2023 di kantor Pos Indonesia, Jakarta.
Sebagai Badan Peradilan dibawah Mahkamah Agung RI dan tindak lanjut dari kerja sama tersebut, Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan Cabang PT. Pos Indonesia (Persero) Tasikmalaya mengadakan Nota Kesepahaman yang ditandatangangi oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Dr. Gutiarso, S.H., M.H. dengan Kepala Cabang PT. Pos Indonesia (Persero) Tasikmalaya Bapak Kresna Adi Nugraha.
Pada kesempatan tersebut membahas perbedaan pengiriman dokumen surat tercatat dengan pengiriman surat pada umumnya. Sesuai dengan ketentuan kerja sama, proses pengiriman berkas panggilan dan berkas lainnya akan diserahkan langsung ke orang yang bersangkutan lengkap dengan foto saat menerima, keterangan waktu dan lokasi. Selain itu, jika orang yang bersangkutan tersebut tidak ada di tempat, maka surat akan diberikan kepada kepala desa setempat untuk diberikan kepada yang bersangkutan.
Untuk memenuhi kesiapan pelaksanaan panggilan/ pemberitahuan melalui surat tercatat, Pengadilan Negeri Tasikmalaya telah menyiapkan mail room yang ditempatkan di ruang PTSP PN Tasikmalaya dan berfungsi untuk meletakkan surat-surat panggilan yang akan dikirimkan melalui jasa PT. Pos Indonesia (Persero).



























