
Tuntutan Pidana Belum Siap, Sidang Ditunda

Tasikmalaya - Kamis (13/07/2023). Pengadilan Negeri Tasikmalaya menggelar sidang perkara pidana Nomor 123/Pid.B/2023/PN Tsm an. Terdakwa Dian bin Alm. Enceng Hidayat berlangsung di ruang Cakra PN Tasikmalaya. Persidangan yang ke-10 kali ini dengan agenda pembacaan tuntutan pidana, dipimpin oleh ibu Rr. Endang Dewi Nugraheni, SH, MH selaku ketua Majelis dengan didampingi bpk. Muhammad Martin Helmy, SH, MH dan ibu Yunita, SH, masing-masing sebagai hakim anggota.
Dalam persidangan hari ini selayaknya dengan agenda pembacaan tuntutan, namun Ahmad Sidik, SH selaku Penuntut Umum dari Kejaksaan Kota Tasikmalaya belum siap dengan tuntutan pidananya dengan alasan masih menunggu Rentut dari Kejaksaan Agung RI. Atas belum siapnya tuntutan pidana tersebut, Majelis Hakim mengingatkan Penuntut Umum agar pada persidangan berikutnya telah siap dengan tuntutan pidananya, karena telah diberi kesempatan sebanyak 3 (tiga) kali, serta meminta agar Penuntut Umum mematuhi court calendar yg telah dibuat bersama.



























