Prosedur Perkara Pidana
PELAYANAN PERKARA PIDANA
- Pelimpahan perkara
- Pada tingkatan Penyidik
- Penyidik menerima notifikasi dari Penuntut meialui layanan pesan dan pos-el terverifikasi bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21).
- Penyidik login ke dalarn SIP, kemudian mengungggah dokumen berkas perkara tingkat penyidikan.
- Penyidik melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut melalui SIP.
- Penuntut menerima notifikasi dari Penyidik melalui layanan pesan dan pos el.terverifikasi;
- Pada tingkatan Penuntut dan Pengadilan
- Pada tingkatan Penuntut dan Pengadilan
- Penuntut login ke dalam SIP, kemudian melimpahkan perkara secara daring melalui SIP dengan melengkapi data tetdakwa termasuk menyertakan Domisili Elektronik kuasa hukum terdakwa Gika ada), melengkapi data penahanan pada tingkat penuntutan (jika ada) dan mengunggah kelengkapan dokumen penuntutan:
- Dalam hal terdapat permohonan restitusi sebelum pelimpahan perkara ke Pengadilan, permohonan tersebut dimuat dalam surat dakwaan;
- Penuntut mendapatkan nomor pelimpahan daring (bukan nomor perkara).
- Pengadilan melakukan verifikasi dokumen yang dilimpahkan oleh Penuntut.
- Apabila dokumen belum lengkap, Pengadilan mengirimkan notifikasi kepada Penuntut.
- Apabila dokumen sudah lengkap, panitera muda terkait melakukan pendaftaran perkara secara elektronik dengan pemilihan klasifikasi perkara dan pemberian nomor perkara melalui SIP.
- Penuntut mendapatkan nombr perkara yang dikirim oleh Pengadilan melalui Domisili Elektronik.
- Pengadilan memproses perkara yang dilimpahkan secara elektronik paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.
- Pelimpahan perkara secara elektronik yang dilakukan di luar waktu yang ditentukan pada huruf f akan diproses pada hari kerja berikutnya.
- Dokumen berkas perkara yang dilimpahkan melalui SIP dan telah dijamin keutuhannya oleh pejabat yang berwenang. memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak berkas perkara.
- Dalam hal masih terdapat dokumen cetak, dokumen tersebut disimpan oleh pejabat masing-masing sesuai dengan kewenangannya.
- Barang bukti yang akan diperiksa tetap berada di kantor Penuntut.
- Apabila terjadi penggantian Penuntut, penggatian tersebut harus disampaikan secara elektronik oleh admin satuan kerja Penuntut dengan menyertakan pindaian surat penunjukan Penuntut, kemudian akses Penuntut yang telah diganti terhadap perkara tersebut ditutup.
- Pada tingkatan Penyidik
![]()
B. Upaya Hukum Banding Pidana
- Pengguna terdaftar dan pengguna lain wajib mengajukan upaya hukum banding secara elektronik.
- Terdakwa yang tidak didampingi oleh penasihat hukum dan tidak sebagai pengguna lain mengajukan upaya hukum dengan cara:
- terdakwa yang tidak ditahan menyatakan banding melalui PTSP; dan
- terdakwa yang ditahan menyatakan banding di hadapan Kepala Rutan tempat terdakwa ditahan, selanjutnya Kepala Rutan segera meneruskan pernyataan banding tersebut ke alamat elektronik Pengadiian yang memutus perkaranya.
- Pembanding mengajukan Upaya Hukum Banding secara Elektronik dalam tenggang waktu sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
- Pembanding mengajukan pernyataan Upaya Hukum secara Elektronik melalui SIP.
- Apabila diajukan oleh penasihat hukum, permohonan banding wajib disertai dengan surat kuasa.
- Pada hari Pengadilan menerima notifikasi pemyataan banding, kepaniteraan Pengadilan tingkat pertama:
- menerbitkan akta pernyataan banding secara elektronik dan dalam hal pembanding menyatakan banding melalui Kepala Rutan, akta banding ditandatangani oleh Panitera.
- menginput permohonan banding tersebut dalam register induk perkara dan register banding pada SIP;
- Melaporkan secara elektronik adanya permohonan banding ke Pengadilan Tingkat Banding apabila terdakwa ditahan;
- Menerima penetapan penahanan dan penetapan perpanjangan penahanan oleh Pengadilan tingkat banding secara elektronik; dan
- memberitahukan permohonan banding kepada terbanding secara elektronik.
- Pembanding dapat mengajukan memori banding paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung setelah pern rataan banding dan kemudian kepaniteraan Pengadilan mengirimkan memori banding kepada terbanding melalui SIP paling lambat 2· (dua) Hari setelah memori banding diterima Pengadilan.
- Terbanding dapat mengajukan kontra memori banding paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung setelah pemberitahuan memori banding dan kemudian kepaniteraan Pengadilan mengirimkan kontra memori banding kepada pembanding melalui SIP paling lambat 2 (dua) Hari setelah kontra Memori banding diterima Pengadilan.
- Kepaniteraan Pengadilan memastikan seluruh dokumen elektronik berkas perkara (bundel A dan bundel B; termuat dalam SIP.
- Pengadilan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memeriksa berkas perkara banding melalui SIP selama 3 (tiga) Hari tethitung sejak tanggal pemberitahuan memeriksa betkas perkara banding. Dan Pembanding sebagaimana dimaksud pada angka 2.b melakukan pemeriksaan berkas perkara secara elektronik melalui Rutan.
- Dalam kurun waktu tersebut para pihak (pembanding dan terbanding) memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan apabila terdapat berkas yang dianggap tidak lengkap, selanjutnya Pengadilan menindaklanjuti atau melengkapinya.
- Seluruh pemeriksaan berkas perkara banding dan tanggapan para pihak dilakukan secara elektronik dalam SIP.
- Berkas perkara banding dikirim secara elektronik melalui SIP oleh Pengadilan tingkat pertama kepada Pengadilan tingkat banding paling lambat pada Hari ke-14 (empta belas) setelah permohonan banding diajukan oleh pembanding
- Pemberitahuan permohonan banding, pemberitahuan dan penyerahan memori banding, serta pemberitahuan memeriksa berkas perkara bagi terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum dan bukan sebagai pengguna lain, baik yang beralamat dalam wilayah hukum Pengadilan yang memutus perkaranya maupun yang berada di luar wilayah hukum disampaikan melalui Surat Tercatat.
- Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 15 disampaikan secara elektronik melalui Kepala Rutan tempat terdakwa ditahan.
- Terbanding sebagaimana dimaksud pada angka 15 melakukan pemeriksaan berkas perkara secara elektronik pada Meja e-Court.
C. Upaya Hukum Kasasi Pidana Umum secara Elektronik
- Permohonan kasasi diajukan melalui SIP.
- Administrasi Upaya Hukum Kasasi secara Elektronik pada Pengadilan Tingkat Pertama :
- Permohonan Kasasi secara Elektronik
-
Pengadilan Pengaju memproses permohonan kasasi yang diajukan secara elektronik paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.
-
Permohonan kasasi yang diajukan di luar waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1) diproses pada hari kerja berikutnya.
-
Dalam hal permohonan kasasi diajukan pada hari terakhir tenggat waktu permohonan upaya hukum, Pengadilan memproses permohonan kasasi paling lambat sebelum berakhirnyajam kerja waktu setempat.
-
Pada hari dinyatakannya permohonan kasasi oleh terdakwa atau penuntut, panitera Pengadilan Pengaju:
- menerbitkan akta pernyataan kasasi secara elektronik;
- mencatat permohonan kasasi tersebut dalam register perkara pada SIP; dan
- melaporkan kepada Mahkamah Agung adanya permohonan kasasi dan status penahanan terdakwa dalam hal terdakwa ditahan.
- Panitera Pengadilan Pengaju memberitahukan permohonan kasasi kepada termohon secara elektronik paling lambat 5 (lima) Hari setelah permohonan kasasi diterima.
- Pemohon mengajukan memori kasasi paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung setelah permohonan kasasi diterima.
- Panitera Pengadilan Pengaju menyampaikan pemberitahuan memon kasasi kepada termohon melalui SIP paling lambat 2 (dua) Hari setelah memori kasasi diterima Pengadilan.
- Dalam hal pemohon kasasi tidak mengajukan memori kasasi, permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dengan penetapan ketua/kepala Pengadilan.
- Penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 8) diberitahukan secara elektronik kepada pemohon.
- Termohon dapat mengajukan kontra memori kasasi paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung setelah pemberitahuan memori kasasi diterima.
- Dalam hal termohon mengajukan kontra memori kasasi, panitera Pengadilan Pengaju menyampaikan pemberitahuan kontra memori kasasi kepada pemohon melalui SIP paling lambat 2 (dua) Hari setelah kontra memori kasasi diterima pengadilan.
- Inzage dalam upaya hukum kasasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- pemberitahuan pelaksanaan inzage dikirimkan kepada para pihak secara elektronik;
- para pihak diberi kesempatan mempelajari berkas perkara melalui SIP paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah pemberitahuan diterima;
- para pihak memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan apabila terdapat berkas perkara yang dianggap tidak lengkap; dan
- pengadilan menindaklanjuti tanggapan para pihak.
- Dalam hal termohon tidak terdaftar sebagai pengguna SIP, pemberitahuan permohonan kasasi, pemberitahuan dan penyerahan memori kasasi, serta pemberitahuan mzage dikirimkan melalui Surat Tercatat.
- Pemberitahuan terhadap termohon sebagaimana dimaksud pada angka 13) yang ditahan diberitahukan melalui Domisili Elektronik tempat termohon ditahan.
- Kepaniteraan mencetak memon kasasi dan menyampaikannya kepada termohon sebagaimana dimaksud pada angka 13) melalui Surat Tercatat atau secara elektronik bagi termohon sebagaimana dimaksud pada angka 14).
- Termohon sebagaimana dimaksud pada angka 13) menyerahkan dokumen lunak (softcopy) dan dokumen cetak (hardcopy) kontra memori kasasi melalui PTSP, kemudian petugas kepaniteraan terkait mengunggah kontra memori tersebut ke dalam SIP dan diberitahukan secara elektronik kepada pemohon.
- Termohon sebagaimana dimaksud pada angka 14) menyerahkan kontra memori kasasi melalui kepala rutan ternpat termohon ditahan selanjutnya mengirimkannya secara elektronik ke pengadilan un tuk kemudian diunggah ke dalam SIP dan diberitahukan secara elektronik kepada pemohon.
- Pemeriksaan berkas perkara bagi pihak termohon sebagaimana dimaksud pada angka 13) dan angka 14) dilakukan secara elektronik pada Meja e-Court atau di tempat termohon ditahan.
- Kepaniteraan pengadilan memastikan seluruh dokumen elektronik berkas perkara (bundel A dan bundel B) termuat dalam SIP.
- Panitera Pengadilan Pengaju harus memeriksa dan menyatakan kelengkapan berkas perkara dengan menandatangani surat pernyataan kelengkapan berkas perkara secara elektronik.
- Berkas perkara kasasi dikirim secara elektronik melalui SIP oleh Pengadilan Pengaju kepada Mahkamah Agung paling lambat 60 (enam puluh) Hari sejak permohonan atau 3 (tiga) Hari setelah tenggat waktu inzage berakhir.
- Kontra memori kasasi tidak dapat diajukan ketika berkas perkara telah dikirim
-
- Permohonan Kasasi secara Elektronik
- Permohonan Kasasi secara Langsung
-
Permohonan kasasi diajukan dan diproses sesuai dengan jam pelayanan PTSP.
-
Dalam hal permohonan kasasi diajukan terdakwa melalui kepala rumah tahanan negara / instalasi tahanan militer/lembaga pemasyarakatan, kepala rumah tahanan negara/instalasi tahanan militer/lembaga pemasyarakatan membuat surat keterangan dan mengirim surat tersebut secara elektronik ke panitera Pengadilan Pengaju.
-
Dalam hal permohonan kasasi diajukan pada hari terakhir tenggat waktu permohonan upaya hukum, Pengadilan memproses permohonan kasasi paling lambat sebelum berakhirnyajam kerja waktu setempat.
-
Panitera Pengadilan Pengaju membuat akta kasasi yang ditandatangani oleh panitera dan pemohon.
-
Dalam hal pemohon kasasi menyatakan kasasi melalui kepala rumah tahanan negara/ instalasi tahanan militer / lembaga pemasyarakatan, akta kasasi ditandatangani oleh panitera.
-
Tanggal akta kasasi sebagaimana dimaksud pada angka 5) menggunakan tanggal yang sama dengan tanggal surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepala rumah tahanan negara/ instalasi tahanan militer / lembaga pemasyarakatan.
-
Akta kasasi sebagaimana dimaksud pada angka 4) dan angka 5) diunggah ke dalam SIP.
-
Dalam hal terdakwa ditahan, panitera Pengadilan Pengaju pada Hari yang sama memberitahukan secara elektronik laporan kasasi dan status penahanan terdakwa kepada Mahkamah Agung.
-
Memori kasasi diserahkan melalui PTSP dengan tanda terima dan diunggah oleh kepaniteraan ke dalam SIP.
-
Dalam hal pemohon ditahan, memori kasasi diserahkan melalui kepala rumah tahanan negara/ instalasi tahanan militer/lembaga pemasyarakatan tempat pemohon ditahan.
-
Kepala rumah tahanan negara/instalasi tahanan militer/lembaga pemasyarakatan mengirim memon kasasi sebagaimana dimaksud pada angka 10) secara elektronik ke pengadilan untuk diunggah dalam SIP serta diberitahukan secara elektronik kepada termohon.
-
Pemberitahuan upaya hukum kasasi dan penyerahan memori kasasi kepada termohon dilakukan secara elektronik.
-
Kontra memori kasasi diajukan melalui SIP, selanjutnya kepaniteraan mencetak kontra memori kasasi tersebut dan menyampaikan kepada pemohon melalui Surat Tercatat atau secara elektronik ke Domisili Elektronik tempat pemohon ditahan.
-
Inzage dalam upaya hukum kasasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut;
- pemberitahuan pelaksanaan inzage dikirimkan kepada para pihak secara elektronik dan/ atau melalui Surat Tercatat;
- pemberitahuan inzage kepada pemohon yang ditahan disampaikan secara elektronik melalui domisili elektronik tempat pemohon ditahan
- para pihak memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan apabila terdapat berkas perkara yang dianggap tidak lengkap; dan
- pengadilan menindaklanjuti tanggapan para pihak.
- Ketentuan pada huruf a angka 5) s.d. angka 22) juga diberlakukan dalam pengajuan upaya hukum kasasi secara langsung
-
- Permohonan Kasasi secara Langsung
- Pencabutan Upaya Hukum Kasasi
-
Pemohon dapat mengajukan pencabutan permohonan upaya hukum kasasi melalui SIP sebelum perkara diputus oleh hakim/majelis hakim.
-
Dalam hal pemohon tidak terdaftar sebagai pengguna SIP, pencabutan permohonan kasasi diajukan secara langsung ke Pengadilan Pengaju.
-
Permohonan kasasi yang telah dicabut tidak dapat diajukan lagi.
-
Dalam hal permohonan pencabutan upaya hukum kasasi
-
diajukan sebelum pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung, Pengadilan Pengaju tidak mengirimkan berkas perkara tersebut dan kepaniteraan Pengadilan Pengaju menerbitkan akta pencabutan secara elektronik.
-
Berdasarkan akta pencabutan sebagaimana dimaksud pada huruf d, ketua/kepala Pengadilan Pengaju menerbitkan penetapan pencabutan secara elektronik.
-
Dalam hal permohonan pencabutan upaya hukum kasasi diajukan setelah pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung, akta pencabutan sebagaimana dimaksud pada huruf d dikirimkan ke Mahkamah Agung secara elektronik.
-
- Pencabutan Upaya Hukum Kasasi
D. Perkara Pidana Peninjauan Kembali
- Upaya Hukum Peninjauan Kembali Perkara Pidana Umum, secara Elektronik
- Pengajuan upaya hukum peninjauan kembali secara elektronik:
- permohonan pernyataan upaya hukum peninjauan kembali diajukan melalui SIP;
- pemohon mengajukan permohonan penmJauan kembali disertai dengan memori peninjauan kembali; dan
- dalam hal permohonan penmJauan kembali tidak disertai memon penmJauan kembali, permohonan penmJauan kembali tidak dapat diproses.
- Administrasi Upaya Hukum pemnJauan kembali secara Elektronik pada Pengadilan Tingkat Pertama
- Permohonan Peninjauan Kembali Secara Elektronik:
-
permohonan peninjauan kembali diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya;
-
dalam hal terpidana sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan negara, permohonan peninjauan kembali dapat diajukan oleh kuasa terpidana;
-
Pengadilan Pengaju memproses permohonan penmJauan kembali yang diajukan secara elektronik paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat;
-
permohonan peninjauan kembali yang diajukan di luar waktu sebagaimana dimaksud pada angka 3) diproses pada hari kerja berikutnya;
-
dalam hal permohonan peninjauan kembali diajukan pada hari terakhir tenggat waktu permohonan upaya hukum, Pengadilan memproses permohonan peninjauan kembali paling lambat sebelum berakhirnya jam kerja waktu setempat.
-
pada hari dinyatakan permohonan peninjauan kembali oleh terpidana/ ahli waris / penasihat hukum, panitera Pengadilan Pengaju:
-
menerbitkan akta permohonan peninjauan kembali secara elektronik; dan
-
mencatat permohonan peninjauan kembali dalam register perkara pada SIP.
-
-
ketua/kepala Pengadilan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak pendaftaran pemnJauan kembali menunjuk majelis hakim yang tidak menangani perkara semula untuk menyidangkan permohonan peninjauan kembali melalui SIP.
-
panitera menunjuk panitera sidang pada hari yang sama dengan penunjukan majelis hakim melalui SIP.
-
ketua majelis hakim paling lambat 3 (tiga) Hari sejak penunjukan majelis hakim menetapkan hari sidang melalui SIP.
-
juru sita/ juru sita pengganti melakukan pemanggilan terhadap pemohon dan termohon secara elektronik.
-
terpidana atau ahli waris wajib hadir di persidangan.
-
dalam hal terpidana atau ahli waris tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut, permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima.
-
dalam hal terpidana sedang menjalani pidana penjara, kehadiran terpidana dalam persidangan dapat diwakili oleh kuasa terpidana.
-
dalam pemeriksaan persidangan, jaksa/ oditur hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.
-
permohonan, pendapat jaksa/ oditur, dan berita acara sidang yang telah ditandatangani oleh hakim, panitera sidang, pemohon, dan jaksa/ oditur; novum yang telah dicocokkan dengan aslinya Uika ada); serta pendapat majelis hakim yang telah ditandatangani majelis hakim dan panitera sidang diunggah ke dalam SIP.
-
pendapat majelis hakim sebagaimana dimaksud pada angka 15) bersifat tertutup dan hanya bisa diakses oleh majelis hakim peninjauan kembali.
-
kepaniteraan pengadilan memastikan bahwa seluruh dokumen elektronik berkas perkara (bundel A dan bundel B) termuat dalam SIP.
-
dalam hal bundel A masih berbentuk dokumen cetak, kepaniteraan Pengadilan Pengaju melakukan digitalisasi dokumen tersebut dan mengunggah ke dalam SIP.
-
panitera Pengadilan Pengaju harus memeriksa dan menyatakan kelengkapan dan kejelasan berkas perkara dengan menandatangani surat pernyataan secara elektronik.
-
berkas perkara penmJauan kembali dikirim secara elektronik melalui SIP oleh Pengadilan Pengaju paling lambat 60 (enam puluh) Hari sejak permohonan diajukan.
-
- Permohonan Peninjauan Kembali Secara Elektronik:
- Pengajuan upaya hukum peninjauan kembali secara elektronik:
- Permohonan Peninjauan Kembali Secara Langsung
-
Permohonan peninjauan kembali diajukan dan diproses sesuai dengan jam pelayanan PTSP.
-
Dalam hal permohonan peninjauan kembali diajukan terpidana melalui kepala lembaga pemasyarakatan/kepala rumah tahanan negara, kepala lembaga pemasyarakatan/kepala rumah tahanan negara membuat surat keterangan dan mengirim surat tersebut ke panitera Pengadilan Pengaju.
-
Tata cara pengajuan permohonan dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2 huruf a.
-
Prosedur Penerimaan Permohonan Grasi/Remisi.
- Permohonan grasi/remisi harus diajukan kepada Panitera Pengadilan yang memutus pada tingkat pertama.
- Surat permohonan grasi tersebut, beserta berkas perkara semula termasuk putusan-putusan atas perkara tersebut, disampaikan kepada Hakim yang memutus pada tingkat pertama atau kepada Ketua Pengadilan untuk mendapatkan pertimbangan tentang permohonan grasi tersebut.
- Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan grasi/remisi diterima, maka permohonan grasi serta berkas perkara yang bersangkutan, dengan disertai pertimbangan Hakim/Ketua Pengadilan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri.
- Dalam perkara singkat permohonan dan berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung.
- Permohonan grasi/remisi dicatat dalam register induk perkara pidana dan register grasi/remisi.
E. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Kepaniteraan Muda Pidana Menerapkan Standar Operasional Prosedur untuk Mengetahui -----Klik Disini------
F. Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Pelimpahan perkara secara elektronik
Kepaniteraan Muda Pidana Menerapkan Standar Operasional Prosedur Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik Sesuai dengan :
-
Perma Nomor : 6 Tahun 2022 Tentang Administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik -------Klik Disini--------
- Perma Nomor : 8 Tahun 2022 Perubahan atas peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2020 Tentang dministrasi dan persidangan perkara pidana di Pengadilan secara elektronik -------Klik Disini--------
-
SK KMA Nomor : 365/KMA/SK/XII/2022 Tentang Petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilansecara elektronik ---------Klik Disini----------
- SK KMA Nomor : 207/KMA/SK.HK2/X/2023 Tentang Petunjuk teknis administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara elektronik ---------Klik Disini----------
G. PROSEDUR e-Penggeledahan

H. PROSEDUR e-Penyitaan

I. PROSEDUR e-Penahanan

J. PROSEDUR e-Pinjampakai Barang Bukti


