Logo PN2Berahlak

Persidangan perkara Tindak Pidana Penipuan dengan Nomor Perkara 72/Pid.B/2024/PN Tsm

Ditulis oleh Super User on .

WhatsApp Image 2024 03 28 at 17.04.30

Tasikmalaya - Kamis, 28 Maret 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin oleh Dr. Gutiarso, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dewi Rindaryati, S.H., M.H. dan Arif Hadi Saputra, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota dalam persidangan perkara tindak pidana Penipuan dengan nomor perkara 72/Pid.B/2024/PN Tsm Atasnama Terdakwa DDD dan BDR.

Berdasarkan agenda sidang sebelumnya yaitu masih dalam agenda pemeriksaan Saksi dari Penuntut umum. Untuk Saksi yang diperiksa pada kali ini adalah atas nama Kamila Hasni, setelah selesai pemeriksaan saksi kemudian Para Terdakwa atas pertanyaan Ketua Majelis tidak mengajukan saksi A de charge dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Para Terdakwa.

Persidangan kemudian ditutup oleh Majelis Hakim dan ditunda pada Hari Kamis tanggal 4 April 2024 dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari Penuntut Umum.