Logo PN2Berahlak

Tuntutan dari Penuntut Umum Perkara Pidana Nomor 72/Pid.B/2024/PN.Tsm atas nama Para Terdakwa DDD dan BDR

Ditulis oleh Super User on .

WhatsApp Image 2024 04 04 at 2.25.27 PM

Tasikmalaya - Kamis, 04 April 2024, Bertempat di Ruang Sidang Cakra, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin oleh Bapak Dr. Gutiarso, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dewi Rindaryati, S.H., M.H dan Arif Hadi Saputra, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang dibantu oleh R. Agus Mulyana, S.T., S.H., sebagai Panitera Pengganti telah memeriksa perkara tersebut dengan agenda persidangan Tuntutan Penuntut Umum .

Penuntut Umum dalam persidangan tersebut menuntut kepada Para Terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Para Terdakwa ditangkap dan .ditahan

Agenda persidangan kemudian ditunda dan ditetapkan oleh Majelis Hakim pada Hari Kamis, tanggal 18 April 2024, pukul 09.00 WIB dengan agenda siding Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, persidangan berlangsung secara hikmat dan kondusif.