Logo PN2Berahlak

Tuntutan Penuntut Umum dan Nota Pembelaan Perkara 73/Pid.B/2024/PN.Tsm atas nama Para Terdakwa AY,JS,R dan E l

Ditulis oleh Super User on .

WhatsApp Image 2024 04 16 at 20.38.08

Tasikmalaya – Selasa, 16 April 2024, Bertempat di Ruang sidang Cakra, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin oleh Rr. Endang Dewi Nugraheni, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Corry Oktarina, S.H. dan Zeni Zenal Mutaqin, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, telah memeriksa perkara tersebut dengan agenda persidangan Tuntutan dari Penuntut Umum dan Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa.

Penuntut Umum dalam persidangan tersebut menuntut Para Terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing 10 Bulan sedangkan Pembelaan dari Penasihat Hukum Para Terdakwa memohon agar Para Terdakwa dilepaskan dari Tuntutan dengan alasan Para Terdakwa dan Para Korban telah menempuh upaya perdamaian atau restorative justice.

Sidang ditunda pada hari Jumat, tanggal 19 April 2024 dengan agenda Putusan, sidang berlangsung kondusif dan aman.