Larangan Menerima dan Memberi Bingkisan Lebaran di Lingkungan Pengadilan Negeri Tasikmalaya
Berdasarkan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yaitu menerima hadiah yang berhubungan denganjabatan dan/atau pekerjaan serta telah dicanangkannya Sistem Anti Penyuapan (SMAP). dilingkungan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan mi melarang menerima dan memberi bingkisan lebaran dilingkungan Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Download SE disini.