
Kepaniteraan Hukum
A. Tugas dan Fungsi Panitera Muda Hukum
Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan.
Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:
- - pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
- - pelaksanaan penyajian statistik perkara;
- - pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
- - pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
- - pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
- - pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
- - pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat; dan
- - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
B. Prosedur Kepaniteraan Muda Hukum
1. Standar Operasional Prosedur Klik Disini
2. Surat Keputusan Klik Disini
3. MOU / Perjanjian Pos Bantuan Hukum
| No |
MoU Perjanjian Pos Bantuan Hukum (Berdasarkan Tahun) |
Link Dokumen |
| 1 | Tahun Anggaran 2026 | Dokumen |
| 2 | Tahun Anggaran 2025 | Dokumen |
| 3 | Tahun Anggaran 2024 | Dokumen |
| 4 | Tahun Anggaran 2023 | Dokumen |
4. Formulir Pengajuan Informasi Klik Disini
5. Cek List Layanan Kepaniteraan Hukum Klik Disini
Prosedur Perkara Pidana
PELAYANAN PERKARA PIDANA
- Pelimpahan perkara
- Pada tingkatan Penyidik
- Penyidik menerima notifikasi dari Penuntut meialui layanan pesan dan pos-el terverifikasi bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21).
- Penyidik login ke dalarn SIP, kemudian mengungggah dokumen berkas perkara tingkat penyidikan.
- Penyidik melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut melalui SIP.
- Penuntut menerima notifikasi dari Penyidik melalui layanan pesan dan pos el.terverifikasi;
- Pada tingkatan Penuntut dan Pengadilan
- Pada tingkatan Penuntut dan Pengadilan
- Penuntut login ke dalam SIP, kemudian melimpahkan perkara secara daring melalui SIP dengan melengkapi data tetdakwa termasuk menyertakan Domisili Elektronik kuasa hukum terdakwa Gika ada), melengkapi data penahanan pada tingkat penuntutan (jika ada) dan mengunggah kelengkapan dokumen penuntutan:
- Dalam hal terdapat permohonan restitusi sebelum pelimpahan perkara ke Pengadilan, permohonan tersebut dimuat dalam surat dakwaan;
- Penuntut mendapatkan nomor pelimpahan daring (bukan nomor perkara).
- Pengadilan melakukan verifikasi dokumen yang dilimpahkan oleh Penuntut.
- Apabila dokumen belum lengkap, Pengadilan mengirimkan notifikasi kepada Penuntut.
- Apabila dokumen sudah lengkap, panitera muda terkait melakukan pendaftaran perkara secara elektronik dengan pemilihan klasifikasi perkara dan pemberian nomor perkara melalui SIP.
- Penuntut mendapatkan nombr perkara yang dikirim oleh Pengadilan melalui Domisili Elektronik.
- Pengadilan memproses perkara yang dilimpahkan secara elektronik paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.
- Pelimpahan perkara secara elektronik yang dilakukan di luar waktu yang ditentukan pada huruf f akan diproses pada hari kerja berikutnya.
- Dokumen berkas perkara yang dilimpahkan melalui SIP dan telah dijamin keutuhannya oleh pejabat yang berwenang. memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak berkas perkara.
- Dalam hal masih terdapat dokumen cetak, dokumen tersebut disimpan oleh pejabat masing-masing sesuai dengan kewenangannya.
- Barang bukti yang akan diperiksa tetap berada di kantor Penuntut.
- Apabila terjadi penggantian Penuntut, penggatian tersebut harus disampaikan secara elektronik oleh admin satuan kerja Penuntut dengan menyertakan pindaian surat penunjukan Penuntut, kemudian akses Penuntut yang telah diganti terhadap perkara tersebut ditutup.
- Pada tingkatan Penyidik
![]()
B. Upaya Hukum Banding Pidana
- Pengguna terdaftar dan pengguna lain wajib mengajukan upaya hukum banding secara elektronik.
- Terdakwa yang tidak didampingi oleh penasihat hukum dan tidak sebagai pengguna lain mengajukan upaya hukum dengan cara:
- terdakwa yang tidak ditahan menyatakan banding melalui PTSP; dan
- terdakwa yang ditahan menyatakan banding di hadapan Kepala Rutan tempat terdakwa ditahan, selanjutnya Kepala Rutan segera meneruskan pernyataan banding tersebut ke alamat elektronik Pengadiian yang memutus perkaranya.
- Pembanding mengajukan Upaya Hukum Banding secara Elektronik dalam tenggang waktu sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
- Pembanding mengajukan pernyataan Upaya Hukum secara Elektronik melalui SIP.
- Apabila diajukan oleh penasihat hukum, permohonan banding wajib disertai dengan surat kuasa.
- Pada hari Pengadilan menerima notifikasi pemyataan banding, kepaniteraan Pengadilan tingkat pertama:
- menerbitkan akta pernyataan banding secara elektronik dan dalam hal pembanding menyatakan banding melalui Kepala Rutan, akta banding ditandatangani oleh Panitera.
- menginput permohonan banding tersebut dalam register induk perkara dan register banding pada SIP;
- Melaporkan secara elektronik adanya permohonan banding ke Pengadilan Tingkat Banding apabila terdakwa ditahan;
- Menerima penetapan penahanan dan penetapan perpanjangan penahanan oleh Pengadilan tingkat banding secara elektronik; dan
- memberitahukan permohonan banding kepada terbanding secara elektronik.
- Pembanding dapat mengajukan memori banding paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung setelah pern rataan banding dan kemudian kepaniteraan Pengadilan mengirimkan memori banding kepada terbanding melalui SIP paling lambat 2· (dua) Hari setelah memori banding diterima Pengadilan.
- Terbanding dapat mengajukan kontra memori banding paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung setelah pemberitahuan memori banding dan kemudian kepaniteraan Pengadilan mengirimkan kontra memori banding kepada pembanding melalui SIP paling lambat 2 (dua) Hari setelah kontra Memori banding diterima Pengadilan.
- Kepaniteraan Pengadilan memastikan seluruh dokumen elektronik berkas perkara (bundel A dan bundel B; termuat dalam SIP.
- Pengadilan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memeriksa berkas perkara banding melalui SIP selama 3 (tiga) Hari tethitung sejak tanggal pemberitahuan memeriksa betkas perkara banding. Dan Pembanding sebagaimana dimaksud pada angka 2.b melakukan pemeriksaan berkas perkara secara elektronik melalui Rutan.
- Dalam kurun waktu tersebut para pihak (pembanding dan terbanding) memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan apabila terdapat berkas yang dianggap tidak lengkap, selanjutnya Pengadilan menindaklanjuti atau melengkapinya.
- Seluruh pemeriksaan berkas perkara banding dan tanggapan para pihak dilakukan secara elektronik dalam SIP.
- Berkas perkara banding dikirim secara elektronik melalui SIP oleh Pengadilan tingkat pertama kepada Pengadilan tingkat banding paling lambat pada Hari ke-14 (empta belas) setelah permohonan banding diajukan oleh pembanding
- Pemberitahuan permohonan banding, pemberitahuan dan penyerahan memori banding, serta pemberitahuan memeriksa berkas perkara bagi terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum dan bukan sebagai pengguna lain, baik yang beralamat dalam wilayah hukum Pengadilan yang memutus perkaranya maupun yang berada di luar wilayah hukum disampaikan melalui Surat Tercatat.
- Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 15 disampaikan secara elektronik melalui Kepala Rutan tempat terdakwa ditahan.
- Terbanding sebagaimana dimaksud pada angka 15 melakukan pemeriksaan berkas perkara secara elektronik pada Meja e-Court.
C. Upaya Hukum Kasasi Pidana Umum secara Elektronik
- Permohonan kasasi diajukan melalui SIP.
- Administrasi Upaya Hukum Kasasi secara Elektronik pada Pengadilan Tingkat Pertama :
- Permohonan Kasasi secara Elektronik
-
Pengadilan Pengaju memproses permohonan kasasi yang diajukan secara elektronik paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.
-
Permohonan kasasi yang diajukan di luar waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1) diproses pada hari kerja berikutnya.
-
Dalam hal permohonan kasasi diajukan pada hari terakhir tenggat waktu permohonan upaya hukum, Pengadilan memproses permohonan kasasi paling lambat sebelum berakhirnyajam kerja waktu setempat.
-
Pada hari dinyatakannya permohonan kasasi oleh terdakwa atau penuntut, panitera Pengadilan Pengaju:
- menerbitkan akta pernyataan kasasi secara elektronik;
- mencatat permohonan kasasi tersebut dalam register perkara pada SIP; dan
- melaporkan kepada Mahkamah Agung adanya permohonan kasasi dan status penahanan terdakwa dalam hal terdakwa ditahan.
- Panitera Pengadilan Pengaju memberitahukan permohonan kasasi kepada termohon secara elektronik paling lambat 5 (lima) Hari setelah permohonan kasasi diterima.
- Pemohon mengajukan memori kasasi paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung setelah permohonan kasasi diterima.
- Panitera Pengadilan Pengaju menyampaikan pemberitahuan memon kasasi kepada termohon melalui SIP paling lambat 2 (dua) Hari setelah memori kasasi diterima Pengadilan.
- Dalam hal pemohon kasasi tidak mengajukan memori kasasi, permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dengan penetapan ketua/kepala Pengadilan.
- Penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 8) diberitahukan secara elektronik kepada pemohon.
- Termohon dapat mengajukan kontra memori kasasi paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung setelah pemberitahuan memori kasasi diterima.
- Dalam hal termohon mengajukan kontra memori kasasi, panitera Pengadilan Pengaju menyampaikan pemberitahuan kontra memori kasasi kepada pemohon melalui SIP paling lambat 2 (dua) Hari setelah kontra memori kasasi diterima pengadilan.
- Inzage dalam upaya hukum kasasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- pemberitahuan pelaksanaan inzage dikirimkan kepada para pihak secara elektronik;
- para pihak diberi kesempatan mempelajari berkas perkara melalui SIP paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah pemberitahuan diterima;
- para pihak memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan apabila terdapat berkas perkara yang dianggap tidak lengkap; dan
- pengadilan menindaklanjuti tanggapan para pihak.
- Dalam hal termohon tidak terdaftar sebagai pengguna SIP, pemberitahuan permohonan kasasi, pemberitahuan dan penyerahan memori kasasi, serta pemberitahuan mzage dikirimkan melalui Surat Tercatat.
- Pemberitahuan terhadap termohon sebagaimana dimaksud pada angka 13) yang ditahan diberitahukan melalui Domisili Elektronik tempat termohon ditahan.
- Kepaniteraan mencetak memon kasasi dan menyampaikannya kepada termohon sebagaimana dimaksud pada angka 13) melalui Surat Tercatat atau secara elektronik bagi termohon sebagaimana dimaksud pada angka 14).
- Termohon sebagaimana dimaksud pada angka 13) menyerahkan dokumen lunak (softcopy) dan dokumen cetak (hardcopy) kontra memori kasasi melalui PTSP, kemudian petugas kepaniteraan terkait mengunggah kontra memori tersebut ke dalam SIP dan diberitahukan secara elektronik kepada pemohon.
- Termohon sebagaimana dimaksud pada angka 14) menyerahkan kontra memori kasasi melalui kepala rutan ternpat termohon ditahan selanjutnya mengirimkannya secara elektronik ke pengadilan un tuk kemudian diunggah ke dalam SIP dan diberitahukan secara elektronik kepada pemohon.
- Pemeriksaan berkas perkara bagi pihak termohon sebagaimana dimaksud pada angka 13) dan angka 14) dilakukan secara elektronik pada Meja e-Court atau di tempat termohon ditahan.
- Kepaniteraan pengadilan memastikan seluruh dokumen elektronik berkas perkara (bundel A dan bundel B) termuat dalam SIP.
- Panitera Pengadilan Pengaju harus memeriksa dan menyatakan kelengkapan berkas perkara dengan menandatangani surat pernyataan kelengkapan berkas perkara secara elektronik.
- Berkas perkara kasasi dikirim secara elektronik melalui SIP oleh Pengadilan Pengaju kepada Mahkamah Agung paling lambat 60 (enam puluh) Hari sejak permohonan atau 3 (tiga) Hari setelah tenggat waktu inzage berakhir.
- Kontra memori kasasi tidak dapat diajukan ketika berkas perkara telah dikirim
-
- Permohonan Kasasi secara Elektronik
- Permohonan Kasasi secara Langsung
-
Permohonan kasasi diajukan dan diproses sesuai dengan jam pelayanan PTSP.
-
Dalam hal permohonan kasasi diajukan terdakwa melalui kepala rumah tahanan negara / instalasi tahanan militer/lembaga pemasyarakatan, kepala rumah tahanan negara/instalasi tahanan militer/lembaga pemasyarakatan membuat surat keterangan dan mengirim surat tersebut secara elektronik ke panitera Pengadilan Pengaju.
-
Dalam hal permohonan kasasi diajukan pada hari terakhir tenggat waktu permohonan upaya hukum, Pengadilan memproses permohonan kasasi paling lambat sebelum berakhirnyajam kerja waktu setempat.
-
Panitera Pengadilan Pengaju membuat akta kasasi yang ditandatangani oleh panitera dan pemohon.
-
Dalam hal pemohon kasasi menyatakan kasasi melalui kepala rumah tahanan negara/ instalasi tahanan militer / lembaga pemasyarakatan, akta kasasi ditandatangani oleh panitera.
-
Tanggal akta kasasi sebagaimana dimaksud pada angka 5) menggunakan tanggal yang sama dengan tanggal surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepala rumah tahanan negara/ instalasi tahanan militer / lembaga pemasyarakatan.
-
Akta kasasi sebagaimana dimaksud pada angka 4) dan angka 5) diunggah ke dalam SIP.
-
Dalam hal terdakwa ditahan, panitera Pengadilan Pengaju pada Hari yang sama memberitahukan secara elektronik laporan kasasi dan status penahanan terdakwa kepada Mahkamah Agung.
-
Memori kasasi diserahkan melalui PTSP dengan tanda terima dan diunggah oleh kepaniteraan ke dalam SIP.
-
Dalam hal pemohon ditahan, memori kasasi diserahkan melalui kepala rumah tahanan negara/ instalasi tahanan militer/lembaga pemasyarakatan tempat pemohon ditahan.
-
Kepala rumah tahanan negara/instalasi tahanan militer/lembaga pemasyarakatan mengirim memon kasasi sebagaimana dimaksud pada angka 10) secara elektronik ke pengadilan untuk diunggah dalam SIP serta diberitahukan secara elektronik kepada termohon.
-
Pemberitahuan upaya hukum kasasi dan penyerahan memori kasasi kepada termohon dilakukan secara elektronik.
-
Kontra memori kasasi diajukan melalui SIP, selanjutnya kepaniteraan mencetak kontra memori kasasi tersebut dan menyampaikan kepada pemohon melalui Surat Tercatat atau secara elektronik ke Domisili Elektronik tempat pemohon ditahan.
-
Inzage dalam upaya hukum kasasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut;
- pemberitahuan pelaksanaan inzage dikirimkan kepada para pihak secara elektronik dan/ atau melalui Surat Tercatat;
- pemberitahuan inzage kepada pemohon yang ditahan disampaikan secara elektronik melalui domisili elektronik tempat pemohon ditahan
- para pihak memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan apabila terdapat berkas perkara yang dianggap tidak lengkap; dan
- pengadilan menindaklanjuti tanggapan para pihak.
- Ketentuan pada huruf a angka 5) s.d. angka 22) juga diberlakukan dalam pengajuan upaya hukum kasasi secara langsung
-
- Permohonan Kasasi secara Langsung
- Pencabutan Upaya Hukum Kasasi
-
Pemohon dapat mengajukan pencabutan permohonan upaya hukum kasasi melalui SIP sebelum perkara diputus oleh hakim/majelis hakim.
-
Dalam hal pemohon tidak terdaftar sebagai pengguna SIP, pencabutan permohonan kasasi diajukan secara langsung ke Pengadilan Pengaju.
-
Permohonan kasasi yang telah dicabut tidak dapat diajukan lagi.
-
Dalam hal permohonan pencabutan upaya hukum kasasi
-
diajukan sebelum pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung, Pengadilan Pengaju tidak mengirimkan berkas perkara tersebut dan kepaniteraan Pengadilan Pengaju menerbitkan akta pencabutan secara elektronik.
-
Berdasarkan akta pencabutan sebagaimana dimaksud pada huruf d, ketua/kepala Pengadilan Pengaju menerbitkan penetapan pencabutan secara elektronik.
-
Dalam hal permohonan pencabutan upaya hukum kasasi diajukan setelah pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung, akta pencabutan sebagaimana dimaksud pada huruf d dikirimkan ke Mahkamah Agung secara elektronik.
-
- Pencabutan Upaya Hukum Kasasi
D. Perkara Pidana Peninjauan Kembali
- Upaya Hukum Peninjauan Kembali Perkara Pidana Umum, secara Elektronik
- Pengajuan upaya hukum peninjauan kembali secara elektronik:
- permohonan pernyataan upaya hukum peninjauan kembali diajukan melalui SIP;
- pemohon mengajukan permohonan penmJauan kembali disertai dengan memori peninjauan kembali; dan
- dalam hal permohonan penmJauan kembali tidak disertai memon penmJauan kembali, permohonan penmJauan kembali tidak dapat diproses.
- Administrasi Upaya Hukum pemnJauan kembali secara Elektronik pada Pengadilan Tingkat Pertama
- Permohonan Peninjauan Kembali Secara Elektronik:
-
permohonan peninjauan kembali diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya;
-
dalam hal terpidana sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan negara, permohonan peninjauan kembali dapat diajukan oleh kuasa terpidana;
-
Pengadilan Pengaju memproses permohonan penmJauan kembali yang diajukan secara elektronik paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat;
-
permohonan peninjauan kembali yang diajukan di luar waktu sebagaimana dimaksud pada angka 3) diproses pada hari kerja berikutnya;
-
dalam hal permohonan peninjauan kembali diajukan pada hari terakhir tenggat waktu permohonan upaya hukum, Pengadilan memproses permohonan peninjauan kembali paling lambat sebelum berakhirnya jam kerja waktu setempat.
-
pada hari dinyatakan permohonan peninjauan kembali oleh terpidana/ ahli waris / penasihat hukum, panitera Pengadilan Pengaju:
-
menerbitkan akta permohonan peninjauan kembali secara elektronik; dan
-
mencatat permohonan peninjauan kembali dalam register perkara pada SIP.
-
-
ketua/kepala Pengadilan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak pendaftaran pemnJauan kembali menunjuk majelis hakim yang tidak menangani perkara semula untuk menyidangkan permohonan peninjauan kembali melalui SIP.
-
panitera menunjuk panitera sidang pada hari yang sama dengan penunjukan majelis hakim melalui SIP.
-
ketua majelis hakim paling lambat 3 (tiga) Hari sejak penunjukan majelis hakim menetapkan hari sidang melalui SIP.
-
juru sita/ juru sita pengganti melakukan pemanggilan terhadap pemohon dan termohon secara elektronik.
-
terpidana atau ahli waris wajib hadir di persidangan.
-
dalam hal terpidana atau ahli waris tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut, permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima.
-
dalam hal terpidana sedang menjalani pidana penjara, kehadiran terpidana dalam persidangan dapat diwakili oleh kuasa terpidana.
-
dalam pemeriksaan persidangan, jaksa/ oditur hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.
-
permohonan, pendapat jaksa/ oditur, dan berita acara sidang yang telah ditandatangani oleh hakim, panitera sidang, pemohon, dan jaksa/ oditur; novum yang telah dicocokkan dengan aslinya Uika ada); serta pendapat majelis hakim yang telah ditandatangani majelis hakim dan panitera sidang diunggah ke dalam SIP.
-
pendapat majelis hakim sebagaimana dimaksud pada angka 15) bersifat tertutup dan hanya bisa diakses oleh majelis hakim peninjauan kembali.
-
kepaniteraan pengadilan memastikan bahwa seluruh dokumen elektronik berkas perkara (bundel A dan bundel B) termuat dalam SIP.
-
dalam hal bundel A masih berbentuk dokumen cetak, kepaniteraan Pengadilan Pengaju melakukan digitalisasi dokumen tersebut dan mengunggah ke dalam SIP.
-
panitera Pengadilan Pengaju harus memeriksa dan menyatakan kelengkapan dan kejelasan berkas perkara dengan menandatangani surat pernyataan secara elektronik.
-
berkas perkara penmJauan kembali dikirim secara elektronik melalui SIP oleh Pengadilan Pengaju paling lambat 60 (enam puluh) Hari sejak permohonan diajukan.
-
- Permohonan Peninjauan Kembali Secara Elektronik:
- Pengajuan upaya hukum peninjauan kembali secara elektronik:
- Permohonan Peninjauan Kembali Secara Langsung
-
Permohonan peninjauan kembali diajukan dan diproses sesuai dengan jam pelayanan PTSP.
-
Dalam hal permohonan peninjauan kembali diajukan terpidana melalui kepala lembaga pemasyarakatan/kepala rumah tahanan negara, kepala lembaga pemasyarakatan/kepala rumah tahanan negara membuat surat keterangan dan mengirim surat tersebut ke panitera Pengadilan Pengaju.
-
Tata cara pengajuan permohonan dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2 huruf a.
-
Prosedur Penerimaan Permohonan Grasi/Remisi.
- Permohonan grasi/remisi harus diajukan kepada Panitera Pengadilan yang memutus pada tingkat pertama.
- Surat permohonan grasi tersebut, beserta berkas perkara semula termasuk putusan-putusan atas perkara tersebut, disampaikan kepada Hakim yang memutus pada tingkat pertama atau kepada Ketua Pengadilan untuk mendapatkan pertimbangan tentang permohonan grasi tersebut.
- Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan grasi/remisi diterima, maka permohonan grasi serta berkas perkara yang bersangkutan, dengan disertai pertimbangan Hakim/Ketua Pengadilan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri.
- Dalam perkara singkat permohonan dan berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung.
- Permohonan grasi/remisi dicatat dalam register induk perkara pidana dan register grasi/remisi.
E. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Kepaniteraan Muda Pidana Menerapkan Standar Operasional Prosedur untuk Mengetahui -----Klik Disini------
F. Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Pelimpahan perkara secara elektronik
Kepaniteraan Muda Pidana Menerapkan Standar Operasional Prosedur Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik Sesuai dengan :
-
Perma Nomor : 6 Tahun 2022 Tentang Administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik -------Klik Disini--------
- Perma Nomor : 8 Tahun 2022 Perubahan atas peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2020 Tentang dministrasi dan persidangan perkara pidana di Pengadilan secara elektronik -------Klik Disini--------
-
SK KMA Nomor : 365/KMA/SK/XII/2022 Tentang Petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilansecara elektronik ---------Klik Disini----------
- SK KMA Nomor : 207/KMA/SK.HK2/X/2023 Tentang Petunjuk teknis administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara elektronik ---------Klik Disini----------
G. PROSEDUR e-Penggeledahan

H. PROSEDUR e-Penyitaan

I. PROSEDUR e-Penahanan

J. PROSEDUR e-Pinjampakai Barang Bukti

Prosedur Perkara Perdata
A. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERKARA PERDATA PADA PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam Penanganan Perkara Perdata Memilik Standar Operasional Prosedur untuk memudahkan Masyarakat Pencari Keadilan dalam Berperkara di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Untuk Mengetahui Standar Operasional Prosedur Tersebut dapat Di Klik Disini
B. PROSEDUR DAN PROSES BERACARA DI PENGADILAN NEGERI DALAM PERKARA PERDATA
Proses dan mekanisme penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri dilakukan melalui beberapa tahapan dan prosedur sebagaimana terurai di bawah ini.
Tahap Persiapan :
PENDAFTARAN PERKARA PERDATA GUGATAN DAN PERMOHONAN DENGAN ECOURT
![]()
![]()
TINGKAT PERTAMA (secara e-Court)
- Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya yang telah terdaftar pada aplikasi e-Court dengan mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Tasikmalaya melalui aplikasi e-Court dengan alamat http://ecourt.mahkamahagung.go.id/, serta menyiapkan beberapa kelengkapan/syarat yang harus unggah dalam bentuk soft copy :
- Surat Permohonan / Gugatan ;
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
- Bagi pengguna lain/pihak yang belum memiliki akun e-court, maka dapat membuat akun e-court di PTSP bagian Perdata dengan membawa KTP serta menyiapkan Nomor Rekening dan email yang aktif
- Setelah mengunggah semua data yang diminta pada Aplikasi e-Court, kemudian Pihak Penggugat melalui Kuasa Hukum membayar sejumlah biaya yang muncul pada SKUM elektronik melalui Virtual Account yang ditampilkan pada akhis sesi pendaftaran elektronik;
- Setelah pembayaran dan pendaftaran di verifikasi oleh bagian Kepaniteraan Perdata melalui Meja PTSP e-Court, Perkara akan didaftarkan langsung jika seluruh syarat dalam pengajuan berkas perkara perdata dianggap lengkap / layak untuk diterima pada Pengadilan Negeri Tasikmalaya melalui persejutuan Ketua Pengadilan Negeri.
- Kuasa hukum akan menerima panggilan secara elektronik melalui email yang didaftarkan sebelumnya tentang pemberitahuan jadwal sidang pertama, seluruh biaya panggilan melalui e-Court gratis, kecuali bagi pihak tergugat pada panggilan pertama akan di beritahukan melalui relaas dan atau beserta biaya delegasi jika pihak tergugat berada di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
- Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dan beracara secara elektronik pada tahap tahap persidangan yang ditentukan kemudian.
Tahap Persiapan :
PENDAFTARAN PERKARA SECARA BIASA
a. Pihak Yang Berperkara/Bersengketa
Dalam perkara perdata setidaknya ada 2 (dua) pihak, yakni pihak Penggugat dan pihak Tergugat. Tetapi dalam hal-hal tertentu secara kasuistis ada pihak Turut Tergugat. Penggugat adalah orang atau pihak yang merasa dirugikan haknya oleh orang atau pihak lain (Tergugat). Tergugat adalah orang atau pihak yang dianggap telah merugikan hak orang atau pihak lain (Penggugat), sedangkan Turut Tergugat adalah orang atau pihak yang tidak berkepentingan langsung dalam perkara tersebut, tetapi ada sangkut pautnya dengan pihak atau obyek perkara yang bersangkutan.
Selain pihak Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat dalam hal-hal tertentu secara kasuistis terdapat pihak ketiga yang berkepentingan yang turut campur atau mencampuri (intervensi) ke dalam sengketa yang sedang berlangsung antara Penggugat dan Tergugat, dalam bentuk voeging (menyertai), tussenkomst (menengahi) dan vrijwaring/garantie (penanggungan/pembebasan).
Baik Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat maupun Pihak Ketiga yang berkepentingan, kesemuanya merupakan subyek hukum yang terdiri dari orang perseorangan (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon).
b. Pembuatan atau Penyusunan Surat Gugatan
Surat gugatan merupakan dasar bagi hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata, oleh karena itu surat gugatan tidak boleh cacat hukum, atau dengan kata lain surat gugatan haruslah sempurna. Surat gugatan yang tidak sempurna berakibat tidak menguntungkan bagi pihak Penggugat, karena hakim akan menjatuhkan putusan bahwa gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
HIR maupun R.Bg hanya mengatur tentang cara mengajukan gugatan, sedangkan tentang persyaratan mengenai isi gugatan tidak mengaturnya. Persyaratan mengenai isi gugatan dapat diketemukan dalam Pasal 8 No.3 Rv yang pada pokoknya berisikan :
- Identitas Para Pihak
Di dalam surat gugatan harus diuraikan secara jelas, tegas dan lengkap identitas dari masing-masing pihak, baik Penggugat, Tergugat maupun Turut Tergugat, yang menyangkut tentang nama lengkap, jenis kelamin, usia, agama, pekerjaan dan alamat tempat tinggal (domicili). Kesalahan dalam menentukan identitas pihak dapat berakibat gugatan salah alamat (error in subjecto).
- Posita/Fundamentum Petendi
Posita atau fundamentum petendi adalah uraian-uraian yang menjadi dasar dan alasan diajukannya gugatan maupun tuntutan. Penggugat dalam menyusun gugatan harus menguraikan secara jelas tentang obyek sengketa, hubungan hukum (korelasi yuridis) antara subyek dan obyek sengketa, alas hak yang dijadikan dasar dan alasan untuk menuntut obyek sengketa, kerugian-kerugian yang timbul (bila ada) harus diperinci. Surat gugatan yang disusun secara tidak jelas atau kabur (obscuur libel), berakibat hakim akan menjatuhkan putusan bahwa gugatan dinyatakan tidak dapat diterima
- Tuntutan (Petitum)
Tuntutan atau petitum adalah segala sesuatu yang oleh Penggugat diminta (dituntut) dan diharapkan akan dikabulkan dalam putusan hakim. Oleh karena itu tuntutan yang diajukan oleh Penggugat harus jelas dan tegas dengan mendasarkan pada posita yang ada. Berdasarkan Pasal 178 HIR, hakim dalam putusannya dilarang mengabulkan hal-hal yang tidak dituntut oleh Penggugat (Asas Ultra Petita).
c. Penandatanganan Surat Gugatan
Surat gugatan yang telah dibuat dan disusun oleh Penggugat harus ditandatangani sendiri oleh Penggugat atau Kuasa Hukumnya, apabila Penggugat bermaksud mewakilkan kepada orang lain. Surat gugatan tidak perlu dibubuhi meterai, oleh karena berdasarkan Pasal 164 HIR, surat gugatan bukan merupakan alat bukti, tetapi justru nantinya yang harus dibuktikan di persidangan. Meterai diperlukan untuk pengajuan alat bukti tertulis (surat), artinya terhadap alat bukti tertulis (surat) yang akan diajukan sebagai alat bukti di persidangan, harus difoto copy kemudian ditempeli meterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani oleh pejabat pos yang berwenang untuk itu (nachzegelen).
Apabila Penggugat bermaksud mewakilkan kepada orang lain, maka pembuatan atau penyusunan dan penandatanganan surat gugatan dapat dilakukan oleh orang lain yang ditunjuk atas dasar pemberian kuasa. Surat yang dipakai dasar bagi Penggugat atau Tergugat/Turut Tergugat untuk mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk dalam penanganan perkara perdata disebut surat kuasa khusus.
Orang lain yang ditunjuk oleh Penggugat atau Tergugat/Turut Tergugat untuk mewakili kepentingannya di pengadilan dibedakan antara yang memiliki hubungan keluarga dengan Penggugat atau Tergugat/Turut Tergugat dan yang tidak memiliki hubungan keluarga. Orang lain yang memiliki hubungan keluarga dengan Penggugat atau Tergugat/Turut Tergugat dan ditunjuk untuk mewakili kepentingan Penggugat atau Tergugat/Turut Tergugat di pengadilan berkedudukan sebagai pemegang atau penerima kuasa dan kuasa yang telah diterima tersebut dinamakan kuasa insidentil. Sedangkan orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Penggugat atau Tergugat/Turut Tergugat, berdasarkan UU No.18 tahun 2003, Tentang Advokat yang boleh bertindak untuk mewakili kepentingan Penggugat atau Tergugat/ Turut Tergugat hanya Advokat.
d. Biaya Perkara
Berperkara di pengadilan pada asasnya dikenakan biaya perkara, kecuali bagi mereka yang termasuk golongan tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang untuk itu (Kepala Desa/Lurah dan direkomendasi oleh Camat) dapat berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo).
Adapun biaya perkara yang harus dipersiapkan dan dibayar oleh Penggugat atau melalui Kuasa/Kuasa Hukumnya meliputi :
- panjar atau porskot biaya perkara (gugatan)
- biaya peletakan sita jaminan (conservatoir beslag), bila diminta/diajukan
biaya Pemeriksaan Obyek Sengketa (Pemeriksaan Setempat), apabila yang menjadi obyek sengketa berupa benda tetap/tidak bergerak.
- Tahap Pengajuan dan Pendaftaran Surat Gugatan
- Surat gugatan yang telah ditandatangani oleh Penggugat atau Kuasa Hukumnya dimasukkan untuk didaftarkan di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri yang memiliki yurisdiksi (kompetensi absolut dan relatif) untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara (sengketa) yang diajukan dan sekaligus mendaftarkan surat kuasa khusus, apabila dalam perkara tersebut Penggugat mewakilkan kepada orang lain, baik kuasa insidentil ataupun kuasa yang diberikan oleh Advokat, dengan membayar biaya panjar perkara dan biaya pendaftaran surat kuasa.
- Penggugat atau Kuasa Hukumnya menerima SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dan kwitansi pembayaran panjar perkara dari kasir perdata Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
- Penggugat atau Kuasa Hukumnya menerima kembali 1 (satu) bendel surat gugatan yang telah dibubuhi Nomor Register Perkara yang telah diparaf oleh Panitera atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu.
- Tahap Persidangan :
- Ketua Pengadilan Negeri setelah membaca surat gugatan dan kelengkapan berkas lainnya, menunjuk dan menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang bersangkutan. Kemudian Panitera menunjuk dan menetapakan Panitera Pengganti dalam perkara yang bersangkutan yang bertugas mencatat semua fakta persidangan dalam Berita Acara Sidang.
- Majelis Hakim yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri menetapkan hari sidang pertama dan memerintahkan Panitera untuk memanggil pihak-pihak dalam perkara tersebut
- Panitera memerintahkan Jurusita Pengganti untuk melakukan pemanggilan terhadap para pihak dalam perkara tersebut (Penggugat, Tergugat/Turut Tergugat) agar hadir pada hari, tanggal dan waktu sebagaimana yang terurai dalam Surat Panggilan (Relaas) tersebut.
- Jurusita Pengganti menyampaikan Surat Panggilan Sidang kepada Penggugat atau Kuasa Hukumnya dan Tergugat maupun Turut Tergugat dengan disertai surat gugatan. Surat Panggilan tersebut dapat disampaikan melalui Kepala Desa atau Lurah setempat, bila pihak yang dipanggil tidak ada di tempat, dengan permintaan agar Kepala desa atau Lurah tersebut meneruskan dan menyampaikan Surat Panggilan tersebut kepada pihak yang tidak ada di tempat tersebut.
- Pada hari, tanggal dan waktu sebagaimana terurai dalam Surat Panggilan yang telah diterima oleh para pihak, Majelis Hakim yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri membuka sidang dan mempersilahkan para pihak memasuki ruang sidang. Apabila ada pihak yang belum hadir, maka melalui Panitera Pengganti memerintahkan Jurusita Pengganti untuk memanggil lagi pihak yang tidak hadir. Pada sidang berikutnya setelah para pihak dalam perkara tersebut hadir semua (lengkap), ataupun ada pihak yang tidak hadir tanpa dasar dan alasan yang sah, walaupun telah dipanggil secara patut, layak dan cukup, maka para pihak melalui majelis hakim tersebut sepakat untuk memilih dan menentukan mediator untuk melakukan mediasi.
- Sidang Mediasi
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Prosedur mediasi diatur dalam PERMA No.1 Tahun 2016 yang mewajibkan setiap perkara gugatan yang diajukan ke Pengadilan pada saat sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk menempuh upaya damai melalui mediator.
Jangka waktu untuk menyelesaikan sengketa dengan mediasi melalui mediator selama 30 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari atas permintaan para pihak . Mediator dapat dipilih oleh para pihak dari daftar mediator yang telah bersertifikasi dan memilih tempat pertemuan diluar gedung Pengadilan Negeri sesuai kesepakatan atas biaya para pihak. Apabila tidak ada mediator bersertifikasi di luar Pengadilan Negeri, para pihak dapat memilih mediator di Pengadilan Negeri yang telah ditunjuk dan sesuai ketentuan PERMA No.1 Tahun 2016 dapat dipilih salah satu Hakim Anggota Majelis sesuai kesepakatan para pihak.
Apabila tercapai kesepakan perdamaian maka kedua belah pihak dapat mengajukan rancangan draf perdamaian yang nantinya disetujui dan ditanda tangani kedua belah pihak untuk dibuatkan Akta Perdamaian yang mengikat kedua belah pihak untuk mematuhinya dan melaksanakannya. Jika dalam proses mediasi para pihak diwakili kuasa hukum, para pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atas kesepakatan yang dicapai. Dan sengketa keduabelah pihak berakhir dengan perdamaian.
Sebaliknya jika mediator tidak berhasil mencapai kesepakatan damai bagi kedua belah pihak, maka dengan disertai Berita Acara tentang tidak tercapainya perdamaian, mediator melalui Panitera Pengganti mengembalikan dan menyerahkan kembali Berkas Perkara tersebut kepada Majelis Hakim. Selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan para pihak atau Kuasa Hukumnya untuk hadir pada sidang berikutnya guna dilanjutkan pemeriksaan terhadap perkara yang bersangkutan dengan membacakan gugatan, jawaban, replik duplik, pembuktian, pemeriksaan obyek sengketa (pemeriksaan setempat) bilamana obyek sengketanya benda tetap dan dipandang perlu, kesimpulan dan putusan. Walaupun mediator tidak berhasil mendamaikan para pihak, dalam proses pemeriksaan perkara selanjutnya Majelis Hakim tetap memberikan kesempatan para pihak untuk menyelesaikan sengketanya secara damai sesuai ketentuan pasal 130 HIR.
- Sidang Lanjutan Dalam Hal Perdamaian Tidak Tercapai
- Persidangan Tanpa Kehadiran Tergugat
Pada hari persidangan yang telah ditetapkan ternyata Tergugat atau Para Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil dengan patut dan sah, tidak juga menunjuk seorang kuasa untuk hadir mewakilinya, maka sidang dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan tanpa kehadiran Tergugat dengan terlebih dahulu menanyakan kepada penggugat apakah ada perubahan terhadap gugatannya atau tetap pada gugatan yang telah diajukannya tersebut.
- Pembuktian Pihak Penggugat
Karena Tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil dengan patut dan sah maka Tergugat dianggap tidak menggunakan hak-haknya untuk menjawab atau membantah semua dalil-dalil gugatan Penggugat, sehingga proses penyelesaian perkara berjalan sepihak (contradictoir), tidak ada jawab menjawab, replik, duplik, dan pemeriksaan langsung dilanjutkan dengan acara pembuktian, berupa pengajuan alat bukti, yakni bukti-bukti tertulis atau surat berupa foto copy dicocokkan dengan aslinya, dibubuhi meterai cukup diberi tanda sesuai jumlah surat bukti yang diajukan misalnya P.1 s/d P.10. Selain bukti berupa surat tersebut, dapat diajukan pula bukti saksi dan ahli sesuai kebutuhan untuk membuktikan posita gugatan Penggugat.
- Putusan Verstek
Pasal 125 HIR/149 R.Bg, menentukan bahwa apabila pada hari sidang yang telah ditentukan, Tergugat tidak hadir dan lagi pula tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya, padahal ia telah dipanggil dengan patut maka gugatan itu diterima dengan putusan di luar hadirnya Tergugat (verstek), kecuali kalau ternyata Pengadilan Negeri berpendapat bahwa gugatan Penggugat tersebut bersifat melawan hak atau tidak beralasan hukum.
Apabila gugatan Penggugat diterima dan dikabulkan, maka atas perintah Ketua Pengadilan Negeri diberitahukan isi putusan itu kepada Tergugat yang dikalahkan dan diterangkan kepadanya bahwa Tergugat berhak mengajukan perlawanan (verzet) dalam tempo 14 hari setelah menerima pemberitahuan. Jika putusan itu tidak diberitahukan kepada Tergugat sendiri, perlawanan masih diterima sampai pada hari ke 8 sesudah peneguran (anmaning) seperti yang tersebut dalam pasal 196 HIR/207 R.Bg atau dalam hal tidak hadir sesudah dipanggil dengan patut, sampai pada hari ke 14 (R.Bg) dan hari ke 8(HIR) sesudah dijalankan surat perintah seperti tersebut dalam pasal 208 R.Bg/197 HiR. Jika telah dijatuhkan putusan verstek untuk kedua kalinya,maka perlawanan selanjutnya yang diajukan oleh Tergugat tidak dapat diterima.
- Persidangan Dengan Dihadiri Oleh Para Pihak
Dengan tidak tercapainya perdamaian melalui mediasi, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan Tergugat ataupun Turut tergugat mengajukan Jawaban yang isinya dapat berupa :
- Tuntutan Provisionil
- Eksepsi atau tangkisan
- Jawaban mengenai pokok perkara d. Gugatan Balik (Rekonpensi)
- Permohonan petitum putusan.
Eksepsi atau tangkisan mengenai kompetensi (kewenangan) relatif harus diajukan segera pada permulaan persidangan dan tidak akan diperhatikan kalau Tergugat telah menjawab pokok perkaranya. Untuk eksepsi kompetensi (kewenangan) absolute dapat diajukan setiap saat dalam pemeriksaan perkara itu dan hakim karena jabatannya secara ex officio harus pula menyatakan bahwa tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Setelah Tergugat mengajukan jawabannya dan selanjutnya pengajuan Replik oleh Penggugat dan Duplik oleh Tergugat, hakim akan meneliti secara seksama apabila diajukan eksepsi tentang kewenangan mengadili yang bersifat relatif atau absolut, akan terlebih dahulu diputus dengan putusan sela, sebelum memeriksa pokok perkaranya. Apabila eksepsi tersebut beralasan hukum dan Pengadilan Negeri menyatakan tidak berwenang mengadili maka pemeriksaan pokok perkaranya tidak dilanjutkan dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, sebaliknya jika eksepsi tidak beralasan hukum dan ditolak maka pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan dengan pembuktian dari Pihak Penggugat dan Tergugat maupun Turut Tergugat, baik berupa bukti tertulis (surat) maupun bukti saksi, ahli dan bilamana dipandang perlu dilakukan pemeriksaan terhadap obyek sengketa (Pemeriksaan setempat), apabila obyek sengketanya berupa benda tidak bergerak atau benda tetap.
Apabila dari serangkaian tahapan atau proses jawab- menjawab, Replik, Duplik dan pembuktian dari masing- mamsing pihak telah selesai, maka para pihak mengajukan dapat mengajukan kesimpulan dan pada akhirnya mohon putusan.
Apabila Penggugat mampu membuktikan seluruh dalil-dalil gugatannya maka gugatan Penggugat akan dikabulkan seluruhnya dan apabila terbukti sebagian, maka gugatan Penggugat akan dikabulkan sebagian serta menolak gugatan selain dan selebihnya. Sebaliknya apabila Tergugat mampu mematahkan dalil-dalil gugatan Penggugat, maka gugatan Penggugat akan ditolak seluruhnya. Demikian pula apabila gugatan Penggugat kabur dan secara formil tidak memenuhi syarat, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING
- Melalui e-Court, pada masa pengajuan banding silahkan daftar perkara banding melalui menu UPAYA HUKUM -> BANDING dan lakukan pembayaran dengan jumlah yang tertera pada SKUM elektronik lalu bayar menggunakan Virtual Account yang tersedia.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas, jika secara elektronik, maka tahapan Inzage dapat dilakukan langsung pada aplikasi e-Court dengan mengklik data-data yang di unggah pada menu e-Document persidangan.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding (jika secara elektronik maka akan diberitahukan melalui e-Mail).
- Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampikan oleh Juru Sita Pengganti.
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI
- Melalui e-Court, pada masa pengajuan banding silahkan daftar perkara banding melalui menu UPAYA HUKUM -> KASASI dan lakukan pembayaran dengan jumlah yang tertera pada SKUM elektronik lalu bayar menggunakan Virtual Account yang tersedia.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas, jika secara elektronik, maka tahapan Inzage dapat dilakukan langsung pada aplikasi e-Court dengan mengklik data-data yang di unggah pada menu e-Document persidangan.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi (diberitahukan melalui e-Mail).
- Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti
C. PROSEDUR DAN PROSES BERACARA DI PENGADILAN NEGERI DALAM PERKARA PERDATA SECARA ELEKTRONIK
- Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik -------klik disini--------
- Perma Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik -------klik disini--------
PPPK Pengadilan Negeri Tasikmalaya
| Nama | : | DODI SUPRIYADI | ||
| NIP | : | 198510202025211048 | ||
| Pangkat/Gol.Ruang | : | Golongan IX | ||
| Jabatan | : | Penata Layanan Operasional | ||
| Pendidikan | : | S1 | ||
| Nama | : | MUHAMMAD ARIEF SANJAYA, S.H. | ||
| NIP | : | 199504062025211047 | ||
| Pangkat/Gol.Ruang | : | Golongan IX | ||
| Jabatan | : | Penata Layanan Operasional | ||
| Pendidikan | : | S1 | ||
| Nama | : | IMAN LUKMANUL HAKIM, S.H. | ||
| NIP | : | 199407232025211028 | ||
| Pangkat/Gol.Ruang | : | Golongan IX | ||
| Jabatan | : | Penata Layanan Operasional | ||
| Pendidikan | : | S1 | ||
| Nama | : | MISBAH | ||
| NIP | : | 197703102025211026 | ||
| Pangkat/Gol.Ruang | : | Golongan V | ||
| Jabatan | : | Operator Layanan Operasional | ||
| Pendidikan | : | SMA | ||
| Nama | : | TEGUH HARTONO | ||
| NIP | : | 197908102025211044 | ||
| Pangkat/Gol.Ruang | : | Golongan V | ||
| Jabatan | : | Operator Layanan Operasional | ||
| Pendidikan | : | SMA | ||
| Nama | : | HERU HERYADI | ||
| NIP | : | 198005122025211030 | ||
| Pangkat/Gol.Ruang | : | Golongan V | ||
| Jabatan | : | Operator Layanan Operasional | ||
| Pendidikan | : | SMA | ||
| Nama | : | FERRY JUANSYAH PUTRA | ||
| NIP | : | 198707282025211035 | ||
| Pangkat/Gol.Ruang | : | Golongan V | ||
| Jabatan | : | Operator Layanan Operasional | ||
| Pendidikan | : | SMA | ||
| Nama | : | BELLA DINI ISTIANI | ||
| NIP | : | 199806082025212034 | ||
| Pangkat/Gol.Ruang | : | Golongan V | ||
| Jabatan | : | Operator Layanan Operasional | ||
| Pendidikan | : | SMK | ||
| Nama | : | SHOFA FARIDAH | ||
| NIP | : | 199801052025212029 | ||
| Pangkat/Gol.Ruang | : | Golongan V | ||
| Jabatan | : | Operator Layanan Operasional | ||
| Pendidikan | : | SMA | ||





































