Logo PN2Berahlak

  • bu_ketua_imbauan
  • ZI
  •  

    WhatsApp Image 2025 05 28 at 11.07.29 9c8bed57

  •  
     
     
     
     
    Pos Bakum
  •  
     
     

    ZI

  •  
     

    RM

  •  
    persentasi
  •  
     
     
     

    eberpadu

  • 7

  • 7
  • 8
  • 9
  • IMBAUAN WASPADA!!!

    MODUS PENIPUAN

    Menghubungi Anda via Telepon, SMS, WhatsApp, atau Media Sosial lainya. Mengaku sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan, Pejabat Pengadilan, atau Pegawai Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Meminta uang, proyek, kegiatan, atau menawarkan bantuan menyelesaikan perkara hukum.

    Hubungi Untuk Konfirmasi

  • Selamat Datang

    Assalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuh Puji syukur kehadirat Allah SWT atas terwujudnya situs resmi Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA dengan Alamat https//www.pn-tasikmalaya.go.id

  • Sertifikat ZI Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

    Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas 1A atas prestasinya sebagai salah satu Unit kerja pelayanan dari Mahkamah Agung RI yang berhasil memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

    Selengkapnya

  • Sertifikat AMPUH

    Pengadilan Negeri Tasikmalaya Menerima Penghargaan SertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH). Dengan predikat "UNGGUL" pada tahun 2025.

  • Aplikasi E-Peduli PT Bandung

    Merupakan sebuah upaya dalam pelaksanaan Perlindungan Hukum, terutama bagi masyarakat kecil.

    Kunjungi Website

  • e-BERPADU

    Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum.

    Kunjungi Website

  • Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

    Selengkapnya

  • SIWAS

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    Laporkan !!!

  • Pendaftaran Perkara Secara Online

    E - Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Daftar

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM

    Lebih Lanjut

 Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi untuk membantu dalam memonitoring proses penyelesaian perkara.

Jadwal Sidang Selain dapat dilihat pada SIPP, Anda juga dapat melihat jadwal sidang yang akan dilaksanakan hari ini "Tekan Gambar Diatas".

Biaya Pangilan Lampiran SK Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas IA  Nomor : 61/SK.KPN. W11.U9/HK2.4/III/2026 Panjar Perkara Perdata.

Pendaftaran Perkara online Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau dikenal dengan SP4N-LAPOR.

Tilang Anda bisa menemukan informasi Denda Tilang, dengan memasukkan Nama atau Nomor Register Tilang atau Nomor Polisi.

rapat Merupakan data statistik perkara dalam pelayanan Informasi perkara pada PN Tasikmalaya 

Program Unggulan

Mengacu kepada pelayanan yang Prima terhadap pengguna Peradilan, yakni berdasarkan azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.




Risalah Panggilan/Pemberitahuan Umum

Ditulis oleh Kepegawaian dan Ortala on .

RISALAH PANGGILAN/PEMBERITAHUAN UMUM

TANGGAL RISALAH

NOMOR PERKARA

PIHAK YANG DIPANGGIL/DIBERITAHU

ALAMAT PIHAK YANG DIPANGGIL/DIBERITAHU

ISI RISALAH PANGGILAN/PEMBERITAHUAN

DOKUMEN

12-09-2024 50/Pdt.G/2024/PN Tsm  ANDREEAS WAHYU Tidak di ketahui keberadaanya Untuk menghadap di persidangan dalam perkara perdata Nomor:  50/Pdt.G/2024/PN Tsm Link
12-09-2024 50/Pdt.G/2024/PN Tsm  ANDREEAS WAHYU Tidak di ketahui keberadaanya Panggilan Ke 2 Untuk menghadap di persidangan dalam perkara perdata Nomor:  50/Pdt.G/2024/PN Tsm Link
18-12-2024 78/Pdt.G/2024/PN Tsm  NANI SUHARTINI Tidak di ketahui keberadaanya Panggilan Ke 1 Untuk menghadap di persidangan dalam perkara perdata Nomor:  78/Pdt.G/2024/PN Tsm Link
02-01-2025 1/Pdt.G/2024/PN Tsm 

TJONG KAUW SEN

Tidak di ketahui keberadaanya Untuk menghadap di persidangan dalam perkara perdata Nomor: 1/Pdt.G/2024/PN Tsm Link
08-01-2025 64/Pdt.G/2024/PN Tsm

DODO SUHENDAR

Tidak di ketahui keberadaanya Untuk menghadap di persidangan dalam perkara perdata Nomor: 64/Pdt.G/2024/PN Tsm Link
09-01-2025 78/Pdt.G/2024/PN Tsm

TUSAN SUSANTO

Tidak di ketahui keberadaanya Untuk menghadap di persidangan dalam perkara perdata Nomor: 78/Pdt.G/2024/PN Tsm Link
09-01-2025 78/Pdt.G/2024/PN Tsm

NANI SUHARTINI

Tidak di ketahui keberadaanya Untuk menghadap di persidangan dalam perkara perdata Nomor: 78/Pdt.G/2024/PN Tsm Link
03-02-2025 64/Pdt.G/2024/PN Tsm

DODO SUHENDAR

Tidak di ketahui keberadaanya Untuk menghadap di persidangan dalam perkara perdata Nomor:64/Pdt.G/2024/PN Tsm. Rabu, 19-02-2025 Link
7-02-2025 1/Pdt.G/2025/PN Tsm

TJONK KAUW SEN

Tidak di ketahui keberadaanya Untuk menghadap di persidangan dalam perkara perdata Nomor:1/Pdt.G/2024/PN Tsm. Kamis, 27-02-2025 Link
3-03-2025 1/Pdt.G/2025/PN Tsm

TJONK KAUW SEN

Tidak di ketahui keberadaanya Untuk menghadap di persidangan dalam perkara perdata Nomor:1/Pdt.G/2024/PN Tsm. Kamis, 19-03-2025 Link
17-03-2025 3/Pen.Pdt.Eks.RL/2025/PN Tsm Citra Violetta Venza Komplek Batununggal Indah V No. II RT 008 RW 001 Kel/Desa Batununggal Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung Untuk menghadap Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada hari Senin, 24-03-2025 Link
24-04-2025 3/Pdt.Eks/2024/PN Tsm Hendry Nikson Manggaratua Kp. Peninggaran RT 009 RW 009 Kel. Kebayoran Lama Utara Kec. Jakarta Selatan Tindak Lanjut Eksekusi Perkara No. 3/Pdt.Eks/2024/PN Tsm Link
22-05-2025 5/Pdt.Eks/2025/PN Tsm Liani Sadiah Jalan Bebedahan RT 03 RW 11 Sukanagara Purbaratu Kota Tasikmalaya Panggilan Aanmaning kepada termohon eksekusi Nomor: 5/Pdt.Eks/2025/PN Tsm Pada hari Rabu, 28 Mei 2025  Link
30-07-2025 17/Pdt.G/2025/PN Tsm Ny. Hj. Elly Lasminingsih Dulu beralamat di Jln. Cigerung Cicariu No. 8A RT.001 RW.009 Kel. Nagarasari Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI. Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor: 17/Pdt.G/2025/PN Tsm Tanggal Putus 30 Juli 2025  Link
30-07-2025 17/Pdt.G/2025/PN Tsm Ir. H. SA. Dachlan H. Dulu beralamat di Jln. Cigerung Cicariu No. 8A RT.001 RW.009 Kel. Nagarasari Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.  Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor: 17/Pdt.G/2025/PN Tsm Tanggal Putus 30 Juli 2025  Link
30-07-2025 17/Pdt.G/2025/PN Tsm Dr. Sulaeman Apandi Hardja Sasmita Dulu beralamat di Jln. Raya Padalarang No. 506, Kab. Bandung sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.  Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor: 17/Pdt.G/2025/PN Tsm Tanggal Putus 30 Juli 2025  Link
06-08-2025 55/Pdt.G/2025/PN Tsm Uwon Tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.  Untuk menghadap di persidangan dalam perkara perdata Nomor: 55/Pdt.G/2025/PN Tsm. pada hari Kamis, 14-08-2025   Link
06-08-2025 55/Pdt.G/2025/PN Tsm Ombah Tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.  Untuk menghadap di persidangan dalam perkara perdata Nomor: 55/Pdt.G/2025/PN Tsm. pada hari Kamis, 14-08-2025 Link
13-08-2025 53/Pdt.G/2025/PN Tsm Elin Dahulu di Kantor Pemasaran Perumahan Bumi Resik Indah (Perum BRI), Jl Ahmad Yani – Boulevard Indah Raya Sukamanah Cipedes Kota TasikmalayaTidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.  Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor: 53/Pdt.G/2025/PN Tsm Tanggal Putus 13 Agustus 2025  Link
10-10-2025 55/Pdt.G/2025/PN Tsm Uwon Tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI. Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor: 55/Pdt.G/2025/PN Tsm Tanggal Putus 10 Oktober 2025  Link
10-10-2025 55/Pdt.G/2025/PN Tsm Ombah Tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI. Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor: 55/Pdt.G/2025/PN Tsm Tanggal Putus 10 Oktober 2025  Link
11-12-2025 119/Pdt.G/2025/PN Tsm Ny. Nana Sukaesih Tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI. Untuk menghadap di persidangan dalam perkara perdata Nomor: 119/Pdt.G/2025/PN Tsm

Link

27-2-2026 06/PDT.G/2026/PN TSM Enjang Ruswandi

Kp.Cintamanah Rt.001 Rw.002 Desa.Sundakerta Kec.Sukahening,

       Kabupaten Tasikmalaya

Untuk menghadap di persidangan dalam perkara perdata Nomor: 06/PDT.G/2026/PN TSM

Selasa, 28 April 2026

Link
02-3-2026 5/PDT.G/2026/PN TSM CV TABINA SANDIKA RAYA Kp. Cibeunying RT 001 RW 003 Kelurahan Cilaja Kecamatan Majasari Kabuoaten Pandeglang

Untuk menghadap di persidangan dalam perkara perdata

Nomor: 5/PDT.G/2026/PN TSM

Senin, 6 April 2026

Link
17-04-2026 03/PDT.EKS.FDS/2026/PNTSM ASEP INDRA

Kampung Cibodas RT.002 RW.003 Desa Mekarwangi Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat

Untuk Menghadap di Persidangan dalam acara Aanmaning dengan nomor perkara: 03/PDT.EKS.FDS/2026/PNTSM

Kamis, 23 April 2026, Pukul : 10:00

Link
22-04-2026 19/Pdt.G/2026/PN Tsm UWON

Tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.

Untuk Menghadap di Persidangan  dengan nomor perkara: 19/Pdt.G/2026/PN Tsm

Senin, 25 Mei 2026, Pukul : 09:00

Link
22-04-2026 19/Pdt.G/2026/PN Tsm OMBAH

Tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.

Untuk Menghadap di Persidangan  dengan nomor perkara: 19/Pdt.G/2026/PN Tsm

Senin, 25 Mei 2026, Pukul : 09:00

Link
28-04-2026 06/Pdt.G/2026/PN Tsm Enjang Ruswandi Kp. Cintamanah RT 001 RW 002 Desa Sundakerta Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya

Untuk menghadap di persidangan dengan nomor perkara: 06/Pdt.G/2026/PN Tsm

Selasa, 12 Mei 2026 Pukul: 10:00 WIB

Link
12-05-2026 06/Pdt.G/2026/PN Tsm Enjang Ruswandi Kp. Cintamanah RT 001 RW 002 Desa Sundakerta Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya

untuk menghadap di persidangan dengan acara mediasi nomor perkara: 06/Pdt.G/2026/PN Tsm

Selasa, 19 Mei 2026, Pukul : 10:00

Link
04-06-2026 19/Pdt.G/2026/PN Tsm UWON Tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.

untuk menghadap di persidangan dengan nomor perkara: 19/Pdt.G/2026/PN Tsm

Selasa, 19 Juni 2026, Pukul : 10:00

Link
04-06-2026 19/Pdt.G/2026/PN Tsm OMBAH Tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.

untuk menghadap di persidangan dengan nomor perkara: 19/Pdt.G/2026/PN Tsm

Senin, 19 Juni 2026, Pukul : 10:00

Link
28-07-2026 47/Pdt.G/2026/PN Tsm SRI ASRIAN CHOLISYAH Tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.

untuk menghadap di persidangan dengan nomor perkara: 47/Pdt.G/2026/PN Tsm

Kamis, 20 Agustus 2026, Pukul : 09:00

Link
28-07-2026 47/Pdt.G/2026/PN Tsm RIZKI MUHAMAD RAMDAN, LC, S.H.I. Tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.

untuk menghadap di persidangan dengan nomor perkara: 47/Pdt.G/2026/PN Tsm

Kamis, 20 Agustus 2026, Pukul : 09:00

Link
28-07-2026 36/Pdt.G/2026/PN Tsm Ahmad Rizal Tidak Diketahui Keberadaannya

untuk menghadap di persidangan dengan nomor perkara: 36/Pdt.G/2026/PN Tsm

Selasa, 18 Agustus 2026, Pukul : 09:00

 Link
16-09-2026 68/Pdt.G/2026/PN Tsm UWON Tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.

untuk menghadap di persidangan dengan nomor perkara: 68/Pdt.G/2026/PN Tsm

Rabu, 21 Oktober 2026, Pukul : 10:00

Link
16-09-2026 68/Pdt.G/2026/PN Tsm OMBAH Tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.

untuk menghadap di persidangan dengan nomor perkara: 69/Pdt.G/2026/PN Tsm

Rabu, 21 Oktober 2026, Pukul : 10:00

Link

Tata Tertib di Pengadilan

Ditulis oleh Arief Sanjaya on .

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PROTOKOL PERSIDANGAN DAN KEAMANAN DALAM LINGKUNGAN PENGADILAN

TATA TERTIB PENGUNJUNG DAN SAKSI PERSIDANGAN

1.  Setiap Pengunjung yang masuk ke Pengadilan harus melalui 1 (satu) akses dan mengisi buku tamu, serta menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung.
2.  Setiap Orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda apapun yang dapat membahayakan keamanan sidang, kecuali aparatur keamanan yang bertugas.
3. Setiap Orang yang bertindak menjadi saksi dan/atau pihak dalam Persidangan wajib menitipkan senjata kepada Ketua Majelis Hakim atau Petugas yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim setelah amunisinya dikeluarkan.
4. Satuan Pengamanan Pengadilan, karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap Orang di Pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
5. Setiap Orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukan sikap hormat kepada Pengadilan.
6. Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan.
7. Pengambilan foto, rekaman audio, rekaman audio visual tidak dapat dilakukan dalam persidangan tertutup untuk umum.
8. Pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum merokok, membaca koran,tidur dan/atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya Persidangan dan mengurangi kewibawaan Persidangan.
9. Setiap Orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dan tidak mengaktifkan nada dering/suara telepon seluler selama Persidangan berlangsung.
10. Setiap Orang dilarangmembuat kegaduhan, bersorak sorai dan/atau bertepuk tangan baik di dalam maupun di luar ruangan sidang yang dapat mengganggu jalannya Persidangan.
11. Pengunjung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau sikap yang menunjukan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi, dan/atau ahli selama Persidangan.
12. Setiap Orang dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu dan dapat menggangu jalannya Persidangan.
13. Setiap Orang dilarang membawa dan/atau menempelkan pengumuman / spanduk / tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan Pengadilan tanpa ada izin tertulis dari Ketua/Kepala Pengadilan.
14. Setiap Orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal.
15. Setiap Orang dilarang merusak dan/atau menggangu fungsi sarana, prasarana, dan/atau perlengkapan Persidangan.
16.  Setiap Orang dilarang menghina Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, para pihak, saksi, dan/atau ahli.
17. Setiap Orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencederai dan/atau membahayakan keselamatan Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, penuntut umum/oditur militer, penasihat hukum/kuasa hukum, Satuan Pengamanan Pengadilan, pihak berperkara, saksi, ahli dan/atau pendamping.
   
Selengkapnya dapat melihat PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PROTOKOL PESIDANGAN DAN KEAMANAN DI LINGKUNGAN PENGADILAN Disini.

Video Profile PN Tasikmalaya

}); })(jQuery); hacklink 1xbetkaçak iddaa1winTubidyTubidyz-libraryYouTube to Mp4link w88jojobetTipobetFanatikbetjojobetjojobetjojobethacklink paneljojobetbetpark girişjojobet güncel girişjojobetBetimYasal Bahis Siteleri