
Hak Dan Kewajiban Pemohon Informasi di Pengadilan
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan, para pemohon informasi memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
A. Hak Pemohon Informasi
1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan lnformasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang -undangan.
3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.
B. Kewajiban Pengguna Informasi
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
- Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
- Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis).
- Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.
Hak Para Pihak Yang Berhubungan Dengan Peradilan
Hak Para Pihak Dalam Perkara Pidana
Berdasarkan Pasal 50 – Pasal 68 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan pidana adalah sebagai berikut:
- Berhak memperoleh Bantuan Hukum;
- Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum;
- Berhak segera diadili oleh Pengadilan;
- Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan;
- Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya;
- Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim;
- Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia;
- Berhak memilih penasihat hukumnya sendiri;
- Berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang;
- Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan;
- Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan;
- Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang;
- Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum;
- Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya;
- Berhak mengirim/menerima surat ke/dari penasihat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya;
- Berhak menghubungi/menerima kunjungan rohaniwan;
- Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum;
- Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya;
- Berhak segera menerima atau menolak putusan;
- Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat;
- Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
- Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
- Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Hak Para Pihak Dalam Perkara Perdata
- Berhak mengajukan gugatan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri bagi penggugat buta huruf (Pasal 120 HIR);
- Berhak memperoleh penjelasan mengenai prosedur berperkara tanpa biaya atau secara prodeo (Pasal 237 - 245 HIR);
- Berhak memperoleh kesempatan untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya (Pasal 127 Rv);
- Berhak memperoleh penjelasan mengenai alat bukti yang sah dalam hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUH Perdata/164 HIR;
- Berhak memperoleh kesempatan yang sama dengan pihak lawannya dalam proses persidangan;
- Berhak mengajukan upaya hukum
Profil Calon Hakim
| Nama | : | ASEP ZAKI ASHIDDIQI, S.H. | ||
| NIP | : | 199101152022031007 | ||
| Pangkat/Gol.Ruang | : | Penata Muda (III/a) | ||
| Jabatan | : | Calon Hakim | ||
| Pendidikan | : | S1 | ||
| Nama | : | HERIANA JUANDA, S.H., M.H. | ||
| NIP | : | 199309292022031003 | ||
| Pangkat/Gol.Ruang | : | Penata Muda (III/a) | ||
| Jabatan | : | Calon Hakim | ||
| Pendidikan | : | S2 | ||
| Nama | : | MULA WARMAN HARAHAP, S.H. | ||
| NIP | : | 199703222022031005 | ||
| Pangkat/Gol.Ruang | : | Penata Muda (III/a) | ||
| Jabatan | : | Calon Hakim | ||
| Pendidikan | : | S1 | ||
| Nama | : | WILDAN MAULANA, S.H. | ||
| NIP | : | 199607242022031006 | ||
| Pangkat/Gol.Ruang | : | Penata Muda (III/a) | ||
| Jabatan | : | Calon Hakim | ||
| Pendidikan | : | S1 | ||
| Nama | : | MUHAMMAD FARIZAL, S.H. | ||
| NIP | : | 199506072022031007 | ||
| Pangkat/Gol.Ruang | : | Penata Muda (III/a) | ||
| Jabatan | : | Calon Hakim | ||
| Pendidikan | : | S1 | ||
| Nama | : | ROHANI RUTH MONISA SIMARMATA, S.H. | ||
| NIP | : | 199608252022032006 | ||
| Pangkat/Gol.Ruang | : | Penata Muda (III/a) | ||
| Jabatan | : | Calon Hakim | ||
| Pendidikan | : | S1 | ||
| Nama | : | JULIANI, S.H. | ||
| NIP | : | 199707132022032013 | ||
| Pangkat/Gol.Ruang | : | Penata Muda (III/a) | ||
| Jabatan | : | Calon Hakim | ||
| Pendidikan | : | S1 | ||
| Nama | : | TIARA KRISMA VIOLITA, S.H. | ||
| NIP | : | 199810262022032007 | ||
| Pangkat/Gol.Ruang | : | Penata Muda (III/a) | ||
| Jabatan | : | Calon Hakim | ||
| Pendidikan | : | S1 | ||
| Nama | : | CERIA RAHMA YANI BR SITEPU, S.H. | ||
| NIP | : | 199905072022032011 | ||
| Pangkat/Gol.Ruang | : | Penata Muda (III/a) | ||
| Jabatan | : | Calon Hakim | ||
| Pendidikan | : | S1 | ||




































